• Jumat, 17 Januari 2025

Aniaya Polisi, Pemuda Asal Tanjung Setia Pesibar Terancam 2,8 Tahun Penjara

Kamis, 16 Januari 2025 - 11.28 WIB
72

Pelaku penganiayaan Polisi di Pesisir Barat tak berkutik saat diamankan di kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA (22) warga Pekon (Desa) Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres setempat.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, mengatakan kronologis kejadian berawal pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 01:00 WIB saat korban sedang di barak.

Saat sedang asyik bermain ponsel tiba-tiba teman korban datang untuk memberitahu jika ada perkelahian yang dilakukan para pemuda yang tidak jauh dari barak, mereka langsung menuju lokasi untuk melerai perkelahian.

Korban diketahui berinisial NJR sedangkan rekan nya bernama Rivaldo, saat tiba di lokasi kejadian, korban bersama Rivaldo mencoba mengamankan situasi dengan menangkap beberapa pelaku perkelahian agar tidak semakin panas.

Namun, korban justru menjadi sasaran penyerangan oleh sekelompok orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibatnya, korban jatuh, dipukuli, dan mengalami cedera pada telinga kanan. Korban kemudian dibantu oleh Rivaldo untuk mendapatkan perawatan medis di puskesmas setempat.

Atas peristiwa tersebut jajaran Satreskrim Polres Pesisir Barat langsung melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut untuk mengungkap pelaku penganiayaan, setelah rangkaian penyelidikan diketahui identitas pelaku.

"Kemudian pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat langsung menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap terduga pelaku," kata dia kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna hitam dan 1 helai celana panjang Levis berwarna biru.

"Pelaku WA dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan biasa. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku sesuai dengan Pasal 351 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," kata dia.

Ia memberikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan tegas, terutama jika korban adalah anggota Polri yang sedang menjalankan tugas atau membantu masyarakat.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku, sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan anarkis dan melaporkan setiap kejadian kriminal kepada pihak kepolisian untuk segera ditangani.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Pesisir Barat sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya pelaku WA, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)