• Rabu, 15 Januari 2025

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Marang-Kupang Ulu, Mantan Kadis PUPR Pesibar Kembalikan Kerugian Negara Rp 500 Juta

Rabu, 15 Januari 2025 - 19.20 WIB
63

Penyerahan uang kerugian negara di kantor Kejari Lampung Barat pada Rabu (15/1/2025) yang diterima jajaran penyidik Tipidsus Kejari Lambar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat (Lambar) menerima uang titipan kerugian negara atas kasus korupsi peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat sebesar Rp500 Juta.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian mengatakan, uang titipan kerugian negara tersebut diserahkan di kantor Kejari Lampung Barat pada Rabu (15/1/2025) yang diterima jajaran penyidik Tipidsus Kejari Lambar.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Lampung Barat dalam memulihkan kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, uang titipan diserahkan perwakilan tersangka.

"Uang yang dititipkan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum melalui pemulihan keuangan negara," kata dia kepada wartawan saat di konfirmasi, Rabu (15/1/2025).

Ia menambahkan, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa pengembalian ini adalah bagian dari prinsip yang selalu dipegang teguh dalam dalam penyidikan, yakni 'Follow the money, follow the suspect.

"Dimana kami tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana tetapi juga memulihkan keuangan negara, kami menegaskan bahwa meskipun sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut," jelasnya.

Ia menuturkan pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan agar tidak ada pihak yang luput dari proses penegakan hukum.

Pengembalian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sekaligus mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pesisir Barat berinisial J ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, kabupaten Pesisir Barat, Senin (2/12/2024).

Penetapan J sebagai tersangka korupsi menyusul satu tersangka lain berinisial SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA) yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Klas llB Krui 31 Oktober lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zainur Rochman, menyampaikan jika oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Pesisir Barat, tepatnya mantan Kepala Dinas PUPR.

“Hari ini kami menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan marang kupang ulu kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa, penetapan J sebagai tersangka karena ia berperan sebagai pihak pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih 1,8 Miliar.

Ia juga mengatakan penetapan J sebagai tersangka sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang. "Kita akan mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana alat bukti yang diperoleh, kita akan sampaikan," pungkasnya. (*)