• Senin, 13 Januari 2025

Dari 165 Juta Kendaraan, Hanya 69 Juta Perpanjang STNK 5 Tahunan

Senin, 13 Januari 2025 - 10.35 WIB
24

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam catatan Korlantas Polri per November 2024, diketahui dari 165 juta kendaraan hanya mencapai 69 juta pemilik yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Bila dihitung tak sampai separuh masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Angka itu kemudian meningkat menjadi 50 persen sebagaimana diungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

"Tingkat kepatuhan masyarakat semakin lama semakin meningkat. Saat ini sudah lebih dari 50%, padahal sebelumnya hanya sekitar 40%. Indikator kepatuhan ini, khususnya dalam pembayaran pajak, alhamdulillah semakin membaik dari tahun ke tahun. Mudah-mudahan ke depannya, tingkat kepatuhan ini bisa terus digelorakan," kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (13/1/2025).

Aan mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan, Tim Pembina Samsat akan melakukan pendekatan dengan cara mendatangi rumah pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan itu akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraannya. Hal ini dilakukan guna membenahi validitas data kendaraan yang dimiliki Korlantas.

"Pendekatan soft power artinya kita akan proaktif kepada pemegang kendaraan bermotor dengan mendatangi rumah-rumah door to door untuk mengingatkan pengguna sepeda motor ini ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi salah satunya membayar pajak dan yang terpenting pengesahan STNK untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian," jelas Aan.

Bila itu tak berhasil, cara terakhir yang ditempuh adalah penegakan hukum bagi pengguna jalan. Dengan cara ini Korlantas akan bisa memperoleh data yang valid sekaligus diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

Sementara di Provinsi Lampung, ada 13.705 kendaraan dinas milik 15 Pemkab/Pemkot se-Provinsi Lampung menunggak pajak hingga akhir tahun 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, sebanyak 13.705 kendaraan dinas (randis) milik 15 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengungkapkan hingga akhir tahun 2024 ada 15 pemda yang tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan dinasnya.

"Sedikitnya ada 13.705 randis yang dimiliki oleh 15 kabupaten/kota di Lampung menunggak pajak kendaraan," kata Slamet Riadi, pada Minggu (5/1/2025).

Slamet mengatakan, pihaknya telah memberikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak dua kali agar segera membayar pajak kendaraan dinasnya.

"Kita sudah mengirimkan surat melalui pak sekda, tahun kemarin kita sudah dua kali berkirim surat. Harapannya pada tahun 2025 ini pemerintah bisa mengalokasikan anggaran," katanya.

Slamet membeberkan, daerah yang menunggak pajak kendaraan dinasnya meliputi Bandar Lampung 858 unit, Lampung Barat 200, Lampung Selatan 1.085, Lampung Tengah 1.637, Lampung Timur 1.505, dan Lampung Utara 1.739.

Kemudian, Mesuji 362, Metro 207, Pesawaran 674, Pesisir Barat 125, Pringsewu 255, Tanggamus 1.555, Tulang Bawang 1.812, Tulangbawang Barat 426, dan Way Kanan 1.265.

"Menunggak pajak kendaraan dinasnya itu ada yang satu tahun, dua tahun sampai lima tahun. Pokoknya di 2024 ini belum melakukan pembayaran," tegasnya.

Ia menerangkan, hingga tanggal 30 Desember 2024, pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terealisasi Rp1.056.697.352.621 dari target Rp1.370.000.000.000.

 Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp703.536.998.092 dari target Rp640.000.000.000.

Sementara BPS Lampung mencatat, pada tahun 2023 total jumlah kendaraan di Provinsi Lampung sebanyak 4.036.997 unit.

Rinciannya, Bandar Lampung ada 1.035.538 unit kendaraan, Lampung Tengah ada 654.100 unit, Lampung Selatan 540.230 unit, Lampung Timur 418.485 unit, Lampung Utara 221.847 unit, Tulang Bawang 205.043 unit, Tanggamus 186.238 unit dan Way Kanan 134.525 unit kendaraan.

Kemudian, Lampung Barat dan Pesisir Barat ada 133.929 unit kendaraan, Pringsewu 130.345 unit, Pesawaran 126.337 unit, Metro 113.646 unit, Tulangbawang Barat 82.270 unit, dan Mesuji 54.464 unit kendaraan. (*)