• Jumat, 10 Januari 2025

Ringkus Tiga Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya

Jumat, 10 Januari 2025 - 11.05 WIB
1.7k

Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Metro berhasil meringkus tiga remaja yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan berbahaya (obat terlarang) dan narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis di Kota Metro.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Metro Selatan dan Metro Kibang. Identitas mereka adalah Elnino Liginas Pramudito (24), warga RT 009 RW 003 Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan; AMF (17), warga RT 012 RW 003 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan; serta Joan Aprizal (20), warga Dusun 2 RT 005 RW 002 Kampung Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui PLH Kasat Narkoba IPTU Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Benar, kami mengamankan tiga pemuda di depan sebuah minimarket di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat," ujar IPTU Prasetyo pada Jumat (10/1/2025).

Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan butir obat terlarang jenis Tramadol dan satu paket narkotika tembakau gorila yang disimpan dalam tas tersangka.

"Awalnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro mengamankan dua tersangka berinisial JA dan AMF. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 25 butir obat jenis Tramadol dalam tas hijau merek Buffback serta 1 plastik klip berisi daun kering yang diduga tembakau sintetis atau gorila," jelasnya.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah JA. Di lokasi tersebut, ditemukan 150 butir obat Tramadol yang disimpan dalam kotak kardus berwarna cokelat.

"Pada hari yang sama, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Elnino Liginas Pramudito alias ELP di sebuah rumah di Kecamatan Metro Selatan. Dari penggeledahan, ditemukan tiga lembar potongan strip obat tanpa merek berwarna silver dengan garis hijau kosong dan satu lembar strip obat merek Camlet Alprazolam tablet 1 mg kosong," ungkap IPTU Prasetyo.

Polisi telah mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa 180 butir obat terlarang, satu paket tembakau sintetis seberat 0,74 gram, serta strip obat tanpa merek dan kosong Alprazolam. Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro.

"Kami menyangkakan para tersangka dengan Pasal 435 atau 436 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk kasus peredaran obat ilegal, serta Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk kasus tembakau sintetis," tambahnya.

IPTU Prasetyo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

"Kami meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika atau obat-obatan terlarang. Ini penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Saat ini, penyidikan terhadap ketiga tersangka masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. (*)