• Jumat, 10 Januari 2025

Pencuri di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Motor Dibakar

Jumat, 10 Januari 2025 - 10.20 WIB
25

Barangbukti motor dan pelaku saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pelaku percobaan pencurian sepeda motor di Kampung Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, nyaris diamuk massa setelah aksinya kepergok oleh pemilik motor.

Beruntung, pelaku berinisial DS (17) warga Kampung Padang Ratu yang sudah putus sekolah itu, berhasil diamankan oleh Polsek Padang Ratu dari amukan massa.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku mencoba mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban Sugiarti (35) dengan Nopol B 3830 EZX yang terparkir di garasi rumah korban, di Kampung Karang Sari.

Kemudian, pada saat pelaku berusaha merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T tersebut, ia kerpergok oleh pemiliknya dan korban spontan berteriak 'Maling, Maling, Maling!'

Teriakan tersebut memicu warga setempat untuk datang berlarian dan mengejar pelaku.

Pelaku melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit yang terletak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh massa, lalu dibawa ke rumah warga setempat.

"Sementara itu, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri dibakar oleh massa di lahan perkebunan kelapa sawit tersebut," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Jumat (10/1/2025)

Lebih lanjut, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari Kepala Kampung Karang Sari, Kapolsek Padang Ratu beserta anggotanya pun langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.

"Pelaku pun berhasil diamankan oleh petugas bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor diwilayah hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir bulan Desember tahun 2024, saat korban Arifin (29) sedang melaksanakan salat jumat di masjid yang berada di Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.

"Saat itu, pelaku beraksi dengan rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Sementara 1 unit sepeda motor korban telah berhasil kami amankan dari pelaku," ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa sepeda motor Yamaha F1 ZR milik pelaku yang hangus dibakar oleh massa, anak kunci leter T milik pelaku, sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol B 3830 EZX milik korban Sugiarti dan sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BE 2406 DX milik korban Arifin.

"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," demikian pungkasnya. (*)