• Jumat, 10 Januari 2025

KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD

Jumat, 10 Januari 2025 - 15.57 WIB
21

Komisioner KPU Lampung saat menyerahkan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih ke Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar,Jumat (10/01/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyerahkan surat keputusan (SK) dan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur (Wagub) Lampung terpilih periode 2025-2030.

Penyerahan dokumen penetapan ini diberikan kepada DPRD Lampung, di Kantor DPRD pada Jumat (10/01/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Komisioner KPU Lampung menyerahkan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Maulidah Zauroh.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menyampaikan, dengan penyerahan dokumen penetapan ini, tugas KPU melaksanakan tahapan Pilkada telah selesai.

Menurut Erwan, selanjutnya DPRD Lampung memiliki waktu lima hari untuk meneruskan hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030 kepada Presiden melalui Kemendagri.

"DPRD memiliki waktu lima hari untuk meneruskan hasil pleno penetapan KPU, kepada presiden melalui Kemendagri," jelasnya.

Saat disinggung mengenai jadwal pelantikan, ia menyebut hal itu merupakan wewenang dari pemerintah.

Sebelumnya, KPU Lampung telah melaksanakan pleno terbuka penetapan Gubernur Lampung terpilih pada Pilkada 2024 hotel Emersia, pada Kamis (9/1/2025) malam.

Dalam pleno tersebut, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024.

KPU sekaligus membacakan surat keputusan atau SK dan menyerahkan salinanya kepada pasangan terpilih.

"Sesuai amanat PKPU paling lambat sehari setelah penetapan kami harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD. Sehingga hari ini secara resmi KPU telah memberikan SK kepada DPRD,” kata Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. (*)