Pemerintah Tinjau Ulang PPN 12 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah meninjau kembali barang dan jasa non mewah yang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Barang dan jasa tersebut termasuk kegiatan membangun rumah sendiri, penyerahan LPG tertentu, kendaraan motor bekas, serta transaksi perdagangan aset kripto.
Selain itu, beberapa jasa juga terpengaruh, seperti jasa pengiriman paket pos, biro perjalanan wisata, dan jasa perjalanan ibadah keagamaan.
Kenaikan tarif PPN ini berlaku karena dasar pengenaan pajak (DPP) dari barang dan jasa non mewah tersebut tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
DPP untuk jenis barang dan jasa non mewah telah diatur dalam PMK terpisah, seperti kegiatan membangun sendiri yang tercantum dalam PMK Nomor 61 Tahun 2022 dan kendaraan motor bekas dalam PMK Nomor 65 Tahun 2022.
"DPP atas penyerahan barang dan jasa tertentu yang menggunakan nilai lain sebagai DPP atau besaran tertentu (PPN Final), seperti kegiatan membangun sendiri, penjualan kendaraan bermotor bekas, dan jasa asuransi, dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131 Tahun 2024," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, seperti dikutip dari kompas.co, Rabu (8/1/2025).
Dengan kata lain, DPP Nilai Lain yakni 11/12 dari harga jual tidak berlaku untuk barang dan jasa non mewah yang disebutkan. Padahal, DPP Nilai Lain inilah yang membuat barang dan jasa non mewah tetap terhindar dari kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, sehingga tarif efektifnya tetap 11 persen.
Ditjen Pajak kini sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk merevisi aturan perpajakan terkait barang dan jasa non mewah ini.
Tujuannya, agar tarif PPN untuk barang dan jasa non mewah yang telah disebutkan tidak mengalami kenaikan tarif menjadi 12 persen.
"Saat ini, sedang disusun RPMK perubahan atas peraturan perpajakan berkaitan dengan barang dan jasa tertentu agar beban PPN tidak naik," ujar Dwi. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Bentuk 2.651 Koperasi Merah Putih
Jumat, 13 Juni 2025 -
PLN UID Lampung Moncer di TOP CSR Awards 2025, General Manager Raih Predikat Top Leader on CSR Commitment
Jumat, 13 Juni 2025 -
Bapenda Lampung Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Sugar Group Company
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kolaborasi Dengan Akademisi, Kementan Percepat Transformasi Pertanian Modern
Kamis, 12 Juni 2025