Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara
Kupastuntas.co, Metro - Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Metro, Provinsi Lampung, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang
telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Metro, pada Kamis
(19/12/2024). Acara ini dihadiri perwakilan dari Polres Metro, Badan Narkotika
Nasional (BNN) Metro, dan Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, didampingi oleh
Kepala Seksi Intelijen, Debi Resta Yudha, menjelaskan bahwa pemusnahan ini
adalah agenda rutin sebagai bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi barang
bukti sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.
“Barang bukti ini kami musnahkan untuk mencegah penumpukan di gudang barang
bukti dan memastikan tidak ada tunggakan perkara di Kejari Metro. Pemusnahan
ini juga bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab,” kata Nurvita kepada awak media.
Ia berharap, melalui pemusnahan ini, tingkat kejahatan dapat berkurang dan
situasi keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi lebih
kondusif.
Nurvita menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan
berbagai metode, tergantung pada jenis barang bukti. Barang bukti berupa
narkotika dan psikotropika, seperti sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila,
dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia.
Setelah dihancurkan, bahan-bahan tersebut dibuang sehingga tidak dapat
digunakan kembali.
“Barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, handphone, dan uang palsu,
dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar,”
jelasnya.
Kejari Metro berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah
Bumi Sai Wawai. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya untuk
memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan memastikan barang
bukti tidak disalahgunakan.
“Kami berharap langkah ini dapat mendukung terciptanya situasi yang aman,
tentram, dan kondusif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro,” pungkas Nurvita
Kusumawardani.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan, Wibisana Anwar, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan
hukum tetap. Perkara-perkara ini berasal dari periode Mei hingga Desember
2024.
“Rinciannya, 48 perkara narkotika, 9 perkara Oharda (Orang dan Harta
Benda), 2 perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta 13 perkara
tindak pidana umum lainnya,” ungkap Wibisana.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu seberat 44,009 gram, Ganja
78,2 gram, Tembakau Gorila 16,99 gram, Psikotropika 5.203 butir. Kemudian, Uang
Palsu 2 lembar pecahan Rp 100.000.
"Lalu ada handphone 8 unit, senjata tajam, 8 buah, tawas murni 4
plastik dan barang bukti lainnya 440 buah. Pemusnahan barang bukti ini adalah
komitmen Kejari Metro dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan
akuntabel," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Lonjakan Pasien Saat Libur Nataru, RSUDAY Metro Bakal Tambah Petugas
Kamis, 19 Desember 2024 -
Pasca Pohon Tumbang Timpa Warga, DLH Kota Metro Cek Pohon Rawan
Kamis, 19 Desember 2024 -
Curi Motor di Metro Utara, Satu Maling Bersenpi Tewas Dihakimi Massa
Kamis, 19 Desember 2024 -
Polisi Bersama Dishub Metro Bangun Tiga Pos Pengamanan Jelang Nataru
Selasa, 17 Desember 2024