• Kamis, 19 Desember 2024

Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara

Kamis, 19 Desember 2024 - 13.59 WIB
33

Kajari Metro, Nurvita Kusumawardani saat memimpin pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah inkrah. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Provinsi Lampung, melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Metro, pada Kamis (19/12/2024). Acara ini dihadiri perwakilan dari Polres Metro, Badan Narkotika Nasional (BNN) Metro, dan Dinas Kesehatan setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Debi Resta Yudha, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah agenda rutin sebagai bagian dari tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sesuai dengan Pasal 270 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. 

“Barang bukti ini kami musnahkan untuk mencegah penumpukan di gudang barang bukti dan memastikan tidak ada tunggakan perkara di Kejari Metro. Pemusnahan ini juga bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Nurvita kepada awak media.

Ia berharap, melalui pemusnahan ini, tingkat kejahatan dapat berkurang dan situasi keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi lebih kondusif. 

Nurvita menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan berbagai metode, tergantung pada jenis barang bukti. Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika, seperti sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila, dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia.

Setelah dihancurkan, bahan-bahan tersebut dibuang sehingga tidak dapat digunakan kembali. 

“Barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, handphone, dan uang palsu, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur atau dibakar,” jelasnya.

Kejari Metro berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sai Wawai. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. 

“Kami berharap langkah ini dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, tentram, dan kondusif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro,” pungkas Nurvita Kusumawardani.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Wibisana Anwar, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara-perkara ini berasal dari periode Mei hingga Desember 2024. 

“Rinciannya, 48 perkara narkotika, 9 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 2 perkara Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum), serta 13 perkara tindak pidana umum lainnya,” ungkap Wibisana. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Sabu-sabu seberat 44,009 gram, Ganja 78,2 gram, Tembakau Gorila 16,99 gram, Psikotropika 5.203 butir. Kemudian, Uang Palsu 2 lembar pecahan Rp 100.000.

"Lalu ada handphone 8 unit, senjata tajam, 8 buah, tawas murni 4 plastik dan barang bukti lainnya 440 buah. Pemusnahan barang bukti ini adalah komitmen Kejari Metro dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," tandasnya. (*)