Curi Motor di Metro Utara, Satu Maling Bersenpi Tewas Dihakimi Massa
Kupastuntas.co, Metro - Aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan
Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, berakhir tragis. Seorang pelaku tewas
dihakimi massa setelah aksinya bersama rekan sesama pencuri ketahuan warga.
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 18.00 WIB, dan
menjadi perhatian luas masyarakat.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU
Rosali, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua pelaku yang terlibat aksi
pencurian ini diketahui berasal dari Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung
Tengah.
Pelaku pertama, Ahmad Sopyan (24), saat ini dalam kondisi kritis dan
menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. Sementara pelaku kedua, Aryanto
(32), meninggal dunia sesaat setelah dibawa ke rumah sakit.
Menurut IPTU Rosali, peristiwa bermula saat kedua pelaku mencoba mencuri
sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BG 6042 YAM milik
warga setempat.
Motor yang diparkir di halaman rumah korban berhasil mereka rusak diduga
menggunakan kunci letter T. Namun, aksi mereka diketahui oleh pemilik motor,
yang kemudian berteriak meminta bantuan warga sekitar.
"Modusnya, kedua pelaku merusak kunci kontak motor korban. Setelah
berhasil membawa motor, mereka dikejar oleh korban dibantu warga," ujar
IPTU Rosali saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Kamis (19/12/2024).
Dalam pengejaran yang melibatkan banyak warga, kedua pelaku akhirnya
terpojok di Jalan Walet, tepatnya di samping Pabrik Tomo. Massa yang sudah
emosi langsung menghajar kedua pelaku hingga mengalami luka berat.
"Ketika anggota Tekab 308 Presisi Polres Metro tiba di lokasi, kedua
pelaku sudah tergeletak dalam kondisi luka berat akibat amukan massa,"
lanjutnya.
Saat kejadian, warga juga menemukan senjata api rakitan yang diduga
digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban. Senjata tersebut kini diamankan
sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian bersama motor hasil curian.
Polisi bergerak cepat untuk mengamankan kedua pelaku guna mencegah massa
melakukan aksi lanjutan. Keduanya dibawa ke RSUD Ahmad Yani Metro. Sayangnya,
nyawa Aryanto tidak dapat diselamatkan. Jenazahnya kemudian diserahkan kepada
pihak keluarga untuk dimakamkan.
Ahmad Sopyan, pelaku yang selamat, kini berada dalam pengawasan ketat pihak
kepolisian. Setelah kondisinya membaik, ia akan menjalani proses hukum atas
perbuatannya. Polisi menyebut Ahmad dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
"Barang bukti telah diamankan. Saat ini, kami terus mendalami kasus
ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di lokasi
lain," ungkap IPTU Rosali.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat Metro Utara.
Banyak warga merasa puas karena pelaku berhasil ditangkap, tetapi aparat
kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
"Kami memahami emosi masyarakat, tetapi kami mengimbau agar tindakan
kekerasan seperti ini tidak dilakukan lagi. Serahkan pelaku kejahatan kepada
pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum," tegas IPTU Rosali.
Kasus pencurian sepeda motor ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar
lebih waspada terhadap tindakan kriminal. Pihak kepolisian Metro juga
menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi kejahatan dengan terus
meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan.
"Dengan kejadian ini, masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan
lingkungan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan
suasana yang aman dan kondusif," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara
Kamis, 19 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Pasien Saat Libur Nataru, RSUDAY Metro Bakal Tambah Petugas
Kamis, 19 Desember 2024 -
Pasca Pohon Tumbang Timpa Warga, DLH Kota Metro Cek Pohon Rawan
Kamis, 19 Desember 2024 -
Polisi Bersama Dishub Metro Bangun Tiga Pos Pengamanan Jelang Nataru
Selasa, 17 Desember 2024