KPU: Penetapan Pemenang Pilkada 2024 Tunggu BRPK dari MK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan
baru akan menetapkan pemenang Pilkada 2024 pada tahun depan. Hal ini disebabkan
KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai syarat sebelum penetapan resmi dilakukan.
“Penetapan pemenang Pilkada belum bisa dilakukan karena KPU menunggu BRPK
dari MK. Berdasarkan informasi, BRPK itu disampaikan paling cepat pada 3
Januari 2024 secara nasional,” ujar Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung,
Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Hermansyah menjelaskan bahwa penundaan ini tidak lepas dari kendala
rekapitulasi suara yang masih terjadi, terutama di Papua. Di wilayah tersebut,
situasi masih diwarnai berbagai persoalan, termasuk konflik yang terjadi di tingkat
provinsi maupun kabupaten/kota.
“Proses rekapitulasi ini masih ada masalah, khususnya di Papua, baik di
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bahkan ada insiden seperti aksi
bakar-membakar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hermansyah menegaskan bahwa penetapan pemenang Pilkada harus
dilakukan secara serentak sesuai amanat undang-undang.
“Kalau diumumkan duluan, tentu ada pengajuan pelantikan. Ini yang menjadi
persoalan, karena keserentakan adalah amanat undang-undang,” tegasnya.
Dengan demikian, KPU baru dapat menetapkan pemenang Pilkada 2024 setelah
BRPK dari MK diterbitkan. Penetapan ini diharapkan berjalan sesuai jadwal agar
proses demokrasi berjalan lancar dan serentak di seluruh Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 -
HUT ke-52, PDI Perjuangan Lampung Gelar Mimbar Demokrasi hingga Soekarno Run
Selasa, 07 Januari 2025 -
Bursa Calon Ketua Golkar Lampung Muncul, Ada Rycko Menoza dan Hanan A Rozak
Senin, 23 Desember 2024