• Kamis, 05 Desember 2024

Kerap Transaksi Narkoba di Warung Pecel Lele, Pengedar Sabu di Kampung Ampai Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Rabu, 04 Desember 2024 - 10.18 WIB
80

SB (43) yang merupakan pengedar sabu diamankan di Polresta Bandar Lampung berikut barang bukti narkoba. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek Kampung Ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung yang merupakan kampung narkoba, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 10.00.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan SB (43) yang merupakan pengedar sabu dan didapati BB 1 buah plastik klip berisi sabu dan 15 paket kecil sabu.

Lelaki pengganguran itu tak berkutik saat diringkus di kediamannya di Kampung Ampai.

"Saat ditangkap dan digeledah, kami temukan 16 paket sabu berikut timbangan digital di dalam dompet pelaku yang disembunyikan di bawah batu cor penutup meteran air," Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, Rabu (4/12/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku SB mengaku sudah 3 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut semenjak tak bekerja lagi sebagai pelayan di warung pecel lele.

Adapun modus yang dilakukan pelaku dalam bertransaksi yakni menunggu pelanggannya di sebuah warung pecel lele di wilayah Kampung Ampai untuk bertransaksi dengan harga bervariatif dari paket harga 100 ribu sampai 500 ribu rupiah.

“Sistemnya setoran, dalam seminggu SB bisa menjual 20 gram sabu yang diecer dalam paket kecil, dengan keuntungan sampai 3 juta rupiah,” ucapnya.

Saat ini, polisi sedang memburu IN (DPO) yang merupakan pemasok barang haram itu kepada SB.

Atas perbuatannya, pelaku SB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Di kesempatan itu, Gigih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," Pungkasnya. (*)