• Kamis, 05 Desember 2024

Daftar Lima DPO Kejari Bandar Lampung Belum Tertangkap Hingga Akhir Tahun 2024

Rabu, 04 Desember 2024 - 11.06 WIB
74

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengumumkan 5 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang belum berhasil diamankan hingga akhir tahun 2024.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menyatakan bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi, sehingga dihimbau kepada 5 DPO diatas untuk segera menyerahkan diri.

"Kami menyatakan tidak ada tempat persembunyian yang aman, kami juga menghimbau kepada para DPO untuk menyerahkan diri, atau Tim Tabur Kejaksaan segera menangkap buronan tersebut," kata Angga Mahatama saat dihubungi melalui pesan Whatshapp, Rabu (4/12/24).

Angga menambahkan, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk memberikan informasi, agar pelaku tindak pidana bisa diadili sebagaimana mestinya.

"Bagi masyarakat yang mengetahui terkait keberadaan para DPO dapat memberikan informasi kepada kejari Bandar Lampung," Katanya.

Berikut daftar 5 DPO Kejari Bandar Lampung hingga akhir tahun 2024:

1. Susanti, DPO perkara penggelapan asal Kejari Bandar Lampung, Telah mendapat vonis pidana penjara selama 15 tahun, pada 2015 lalu.

2. Haidar Tihang, DPO kasus tindak pidana tanah (Stelionat) asal Kejari Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan Pasal 385 KUHP.

3. Akhmad Azani Kesuma, DPO perkara penyerobotan tanah sejak 2017 lalu asal Kejari Bandar Lampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.

4. Nur Fadilah, DPO perkara penggelapan sejak 2022 asal Kejari Bandar Lampung. Telah mendapat vonis pidana penjara selama 3 tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 372 KUHP.

5. Refki Juanda, DPO perkara penganiayaan sejak 2024 asal Kejari Bandar Lampung. Telah mendapat vonis 7 bulan, sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP.

"Kejari Bandar Lampung terus berupaya untuk mencari dan menangkap para DPO, berkomitmen menegakkan keadilan serta memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku tindak pidana," pungkas Angga. (*)