Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pedagang Buah di Bandar Lampung Setubuhi Anak SD Lima Kali

AS (29) pedagang buah di Bandar Lampung yang menyetubuhi bocah SD saat diinterogasi di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sungguh bejat, seorang pria berinisial AS (29) nekat menyetubuhi anak
dibawah umur yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) sebut saja Bunga (12) yang
baru dikenalnya selama sehari lewat aplikasi kencan sebanyak 5 kali.
Warga Kelurahan Gunung
Sulah, Kecamatan Way Halim itu diamankan setelah dilaporkan oleh orangtua
korban ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dimana, kejadian itu
terjadi di kosan pelaku di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang pada
Jumat (29/11/2024).
Kanit PPA Satreskrim
Polresta Bandar Lampung, Iptu Edy Shabara mengatakan kejadian itu terungkap
berawal dari laporan orangtua korban.
"Terungkapnya
kasus ini karena korban tidak pulang-pulang, terus orangtuanya mencari
keberadaan korban dan diketahui ada di kosan pelaku, lalu dijemput orangtuanya
dan dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung," Ujarnya saat diwawancarai di
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (2/12/2024).
Edy menjelaskan pelaku
mengenal korban lewat aplikasi kencan dan lanjut berkomunikasi via WhatsApp.
"Jadi pelaku dan
korban ini awal kenal lewat aplikasi kencan, lalu chattingan via WA pada Kamis
(28/11/2024)," Ucapnya.
Usai intens
chattingan, kemudian pelaku yang bekerja sebagai pedagang buah ini mengajak
korban untuk ketemuan keesokan harinya Jumat (29/11/2024).
"Korban pun dijemput pelaku dan langsung dibawa ke kosan," Imbuhnya. Sesampai di kosan, pelaku membujuk rayu korban dan mengajak minum miras hingga mabuk.
"Ketika sudah
mabuk, korban disetubuhi berulangkali oleh pelaku hingga 5 kali,"
Jelasnya.
Selain pelaku, polisi
juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai yang
digunakan pelaku.
Kini, pelaku telah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandar Lampung guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka
dijerat Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun
penjara," Pungkasnya.
Sementara itu, tersangka AS (29) mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan Omi dan lanjut komunikasi via WA. "Saya chattingan Kamis (28/11/2024), terus besoknya Jumat (29/11/2024) saya jemput ajak ke kosan," Ucapnya.
Sebelum melakukan aksi
bejatnya, AS mengaku mengajak korban minum miras jenis anggur merah terlebih
dahulu. "Saya gagahi lima kali dan ajak nginap di kosan," Tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 -
Komisi III DPR Desak Aparat Segera Tetapkan Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan: Jangan Berlarut-larut
Selasa, 25 Maret 2025