• Jumat, 29 November 2024

Pemkab Lambar Tetapkan Jadwal Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tahap 1, Berikut Lokasinya

Jumat, 29 November 2024 - 20.53 WIB
128

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimulai pada Sabtu-Minggu (7-8/12/2024).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor : 10331/BKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024.

Keputusan tersebut terkait tentang penyampaian jadwal seleksi kompetensi PPPK 2024 Tahap I di Lokasi Dalam Negeri seleksi kompetensi calon PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024, dalam surat tersebut ada beberapa poin utama.

"Pertama pelaksanaan seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN bagi peserta seleksi PPPK yang memilih lokasi ujian BKN Lampung bertempat di Universitas Saburai Jalan Imam Bonjol No.486, Langkapura, Kecamatan, Langkapura, Kota Bandar Lampung," kata dia, Jumat (29/11/2024).

Pelaksanaan tes seleksi akan dimulai pada Sabtu-Minggu (7-8 Desember 2024), pelaksanaan seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN bagi peserta seleksi PPPK yang memilih lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN di seluruh Indonesia, dimulai pada hari Selasa, 3-19 Desember 2024.

Peserta yang akan mengikuti seleksi sebanyak 1.814 orang terdiri dari tenaga teknis 1.258 orang, tenaga kesehatan 199 orang dan tenaga guru 358 orang.

Ada beberapa persyaratan yang harus diikuti peserta PPPK yakni, peserta hanya menyiapkan print out nomor test dari akun SSCASN dan eKTP asli, para pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Petugas keamanan memastikan tidak ada kerumunan di sekitar lokasi seleksi, setelah tiba peserta langsung ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku dan kartu peserta ujian.

Peserta menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian pada tempat penitipan yang disediakan Panitia, peserta melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi, pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Panitia Seleksi melakukan pemeriksaan atau body checking menggunakan alat metal detector, jika ada hal yang mencurigakan akan dilakukan pemeriksaan fisik oleh panitia seleksi, peserta menunggu di ruang tunggu steril sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian.

"Panitia Pelaksana CAT BKN menyiapkan alat tulis yang diperlukan dan kertas buram sekali pakai, peserta mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN dan diawasi oleh panitia pelaksana CAT BKN, apabila ada keluhan kesehatan agar melapor kepada Panitia Pelaksana CAT BKN," ujarnya.

Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal-soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia Pelaksana CAT BKN, Peserta mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat di lihat melalui media online streaming pada channel youtube Kanreg V BKN. Hasil akhir seleksi CAT dari BKN akan diumumkan melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di www.lampungbaratkab.go.id.

Ia menegaskan seluruh peserta seleksi wajib hadir dan mengikuti pelaksanaan ujian dengan sistem CAT BKN, peserta seleksi hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum registrasi dimulai, peserta seleksi menggunakan pakaian dengan atasan kemeja berwarna putih polos.

"Kemudian celana dasar berwarna hitam dan sepatu berwarna hitam, bagi yang menggunakan hijab, menggunakan hijab berwarna hitam, peserta yang memakai celana jeans dan/atau sandal tidak diperkenankan mengikuti seleksi kompetensi sehingga harus di perhatikan," sambungnya.

Ia menambahkan peserta yang datang terlambat saat registrasi pin ditutup, tidak diperkenankan masuk mengikuti ujian dan dianggap gugur, peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri.

"Sehingga secara otomatis juga peserta tersebut dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2024," jelasnya.

Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Peserta Ujian (nomor peserta) / Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)/ Asli Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Asli Kartu Keluarga serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam Seleksi Kompetensi.

"Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus, kita berharap semua peserta bisa mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan dan bisa mengikuti seleksi dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 1.814 pelamar lulus seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) Lampung Barat Ismet Inoni mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan seleksi administrasi pelamar calon PPPK di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Barat. (*)