• Selasa, 26 November 2024

Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti

Selasa, 26 November 2024 - 16.25 WIB
104

Penasehat Hukum terdakwa Sofyan yakni Hefzoni saat dimintai keterangan awak media usai sidang. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penasehat Hukum terdakwa Sofyan yakni Hefzoni sebut akan menyiapkan alat bukti baru (Novum) saat banding atas vonis mati terhadap terdakwa Sofyan di Pengadilan Tinggi nanti.

Hal itu, diungkapkan Hefzoni usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (26/11/2024).

"Ya betul. Artinya kita akan mengajukan alat bukti baru terkait masalah pertimbangan hakim yang menjadi acuan hakim dalam memutus perkara ini," kata Hefzoni.

Hefzoni menjelaskan, terkait putusan vonis mati terhadap Sofyan alias Iyan, Ia hanya berperan sebagai perantara dan bukan bos Narkotika.

"Sudah jelas dalam putusan tadi menyatakan bahwa tidak ada letak terorganisir yang dinyatakan oleh Hakim, itu yang pertama. Yang kedua, Sofyan ini hanyalah perantara artinya semua perjalanan dari mengambil barang sampai dalam perjalanan video call beberapa kali dalam fakta persidangan, dia menjalankan perintah Asnawi," ujar Hefzoni.

BACA JUGA: PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu

"Artinya dia (Sofyan) bukanlah bos-nya, bukan seperti Fredy Budiman. Artinya menurut kami, terkait putusan ini sangat kami sayangkan tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi bahan hakim untuk meringankan hukuman daripada Sofyan," sambungnya.

Selain menyayangkan putusan hakim yang memvonis mati Sofyan, Hefzoni menyebut, sidang hari ini belum memenuhi unsur keadilan bagi kliennya.

"Karena Sofyan yang diputus mati pada sidang hari ini, tidak sesuai dengan keadilan yang diterapkan hukum di Republik Indonesia ini," tegasnya.

Hefzoni menyatakan, rekan Sofyan yaitu terdakwa Raiyan Alfatah, Iqbal Anasri dan Safrizal telah terlebih dahulu melaksanakan proses persidangan dengan tuntutan untuk ketiganya pidana mati.

Dimana, majelis hakim PN Kalianda memutus  Raiyan Alfatah dan Safrizal dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Iqbal Anasri diputus pidana penjara selama 18 tahun.

"Betul. Terkait dengan putusan rekannya yang bertiga kita akan melakukan sebagai yurisprudensi dan sebagai acuan. Dan juga terkait masalah putusan yang sebelumnya yang ada di pengadilan di Indonesia ini artinya baru-baru ini di Palembang ada (barang bukti) 115 kilogram dia itu hanya dihukum 20 tahun penjara. Artinya untuk masalah berat timbangan yang hukuman mereka itu sangat jauh sekali," pungkasnya.

Masih di lokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamsel Muhammad Icsan mengapresiasi, vonis mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sofyan.

"Alhamdulillah hari ini kita telah sama-sama mendengarkan putusan yang mana tuntutan kita disepakati juga oleh hakim yakni putusan pidana mati terhadap terdakwa Sofyan," cetusnya.

Ichsan melanjutkan, penasehat hukum mengajukan jawaban pikir-pikir atas vonis mati terhadap Sofyan dan jika nanti melayangkan banding maka JPU pun akan banding.

"Diikuti juga oleh penuntut umum dengan jawaban pikir-pikir pula, karena mengikuti tanggapan dari penasehat hukum. Bilamana nanti penasehat hukum mengajukan banding, penuntut umum pun akan mengajukan banding," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Sofyan kurir Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 73,644 kilogram.

Hal itu, terungkap dalam sidang pembacaan vonis dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani dan Hakim anggota Galang Syafta Arsitama serta Fredy Tanada, di Ruang Cakra PN Kalianda, Selasa (26/11/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Sofyan) tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Rizal Taufani. (*)