Antisipasi Konflik Pilkada, Bawaslu Usul Bentuk Crisis Center Tiap Wilayah
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn JH Malonda menegaskan pentingnya langkah strategis untuk memitigasi potensi konflik selama pelaksanaan Pemilihan 2024.
Salah satu yang didorongnya adalah pembentukan pusat kiris (crisis center) sebagai medium penyelesaian konflik.
Menurutnya, meskipun tantangan komunikasi kerap terjadi, pengalaman dari simulasi mitigasi konflik menjadi modal berharga menghadapi berbagai persoalan yang mungkin muncul di lapangan.
“Kita perlu membentuk crisis center di setiap wilayah. Fasilitas ini dapat menjadi ruang diskusi teknis untuk merespon dan menyelesaikan konflik secara lokal sebelum terjadi eskalasi ke tingkat yang lebih tinggi, serta menjadi penting terutama saat masa tenang dan menjelang proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Herwyn seperti dikutip dari tribunnews, Selasa (26/11/2024).
Dia menjelaskan, sinergi antara Bawaslu dan KPU di berbagai tingkatan merupakan langkah awal yang baik sebagai upaya mitigasi konflik.
Langkah ini dinilai efektif menjaga stabilitas proses pemilihan di tingkat provinsi maupun nasional.
Menurut Herwyn, Bawaslu dan KPU menunjukkan komitmen bersama memastikan Pemilihan 2024 berlangsung tanpa konflik yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dia juga meminta para pengawas pemilu untuk selalu bertindak secara preventif dan proaktif dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilihan 2024.
“Jangan hanya bersikap reaktif. Jadikan penegakan hukum sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang efektif antara Bawaslu dan KPU di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Koordinasi yang erat antara penyelenggara pemilu sangat penting, terutama menjelang hari pemungutan suara, yang merupakan momen krusial atau melting point. Pada momen ini, seluruh elemen penyelenggara harus bekerja selaras demi kesuksesan pemilu,” ujarnya.
Betty menekankan, pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan penyelenggara di tingkat lokal memahami aturan teknis secara menyeluruh.
“Jika aturan teknis dapat dipahami dengan baik, kesalahan-kesalahan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diminimalisir,” tandas Betty. (*)
Berita Lainnya
-
Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Senin, 25 November 2024 -
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024