Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Partai pengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota
Metro Wahdi - Qomaru Zaman (WARU) mengajukan permohonan penundaan
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Metro.
Hal
tersebut buntut putusan KPU yang membatalkan pencalonan wakil walikota Metro
Qomaru Zaman beberapa waktu yang lalu. Tim Hukum WARU merilis surat permohonan nomor
019/WARU/XI/2024 tentang Penundaan pelaksanaan Pilkada Metro.
Dalam surat
tersebut terdapat beberapa poin utama yakni: berkaitan dengan telah
diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 427
Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.
Dimana
dalam keputusan tersebut membahas tentang pembatalan calon wakil walikota Metro
pasangan calon nomor urut 2 atas nama Qomaru Zaman dalam pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kota Metro Tahun 2024.
Partai
Koalisi Pengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2
(dua) yaitu Wahdi-Qomaru Zaman yaitu Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai
PKS, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai PKB menyatakan sikap.
"Bahwa
pasangan calon telah didaftarkan ke KPU Kota Metro berdasarkan surat
rekomendasi partai koalisi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon walikota
dan wakil walikota Pilkada Kota Metro No 300 tahun 2024 tanggal 22 September
2024," isi surat permohonan itu.
Kemudian
pasangan calon yang diusung oleh Partai Koalisi telah melaksanakan semua
tahapan yang ditetapkan KPU Kota Metro, lalu calon wakil walikorta Metro Tahun
2024 Qomaru Zaman tersangkut persoalan pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024,
dimana persoalan tersebut telah melalul persidangan di Pengadilan Negeri Kota
Metro yang telah diputus pada tanggal 05 November 2024, yang mana putusan Pengadilan
Negeri Kota Metro Nomor: 91/Pid.sus/2024/PN.Met telah berkekuatan Hukum Tetap
(Inkrach).
Kemudian
Putusan Pengadilan Negeri Metro pada Pokoknya menjatuhkan hukuman pada Terdakwa
(Qomaru Zaman) berupa Denda sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denagn Pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan dan tidak ada amar putusan lainnya.
"Bahwa
terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Metro sebagaimana tersebut diatas telah
dilaksanakan oleh terdakwa dengan membayar sejumlah denda yang telah
diputuskan, dengan telah dilaksanakan putusan tersebut maka status Qomaru Zaman
tidak lagi Terpidana," sambung surat itu.
Sehingga
berkenan dengan diterbitkannnya Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun
2024 diatas, maka Partal Koalisi pengusung berkeberatan/menolak atas terbitnya
Surat Keputusan tersebut, selain itu kami telah mengajukan permohonan keberatan
atas terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 427
Tahun 2024 ke Mahkamah Agung Republik.
Berdasarkan
uraian tersebut diatas Kami meminta kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Metro untuk melakukan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)
Serentak Kota Metro Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November
2024 dikarenakan sedang dalam proses Sengketa di Mahkamah Agung Republik
Indonesia sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara
itu, Kuasa Hukum pasangan Wahdi-Qomaru Apriliati mengatakan pihak nya sudah
sejak awal menolak putusan KPU Metro, PDI Perjuangan sudah menyampaikan
permohonan keberatan sejak Sabtu (23/11/2024).
"Kita
dari awal sudah menyatakan keberatan, bahkan sudah kita sampaikan dari hari
Sabtu (23/11/2024) terhadap Bawaslu dan KPU Kota Metro kemudian dilanjutkan
kemarin koalisi partai pengusung juga sepakat mengajukan keberatan," kata
dia kepada Kupastuntas.co, Senin (25/11/2024).
Ia bahkan
mengatakan bahwa ada hal yang menarik dibalik putusan KPU tersebit, dimana
kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 pun mengajukan keberatan terhadap
penetapan KPU Metro, artinya kedua kubu merasa keberatan oleh sebab itu kami
mengajukan keberatan sepakat untuk penundaan.
"Disamping
itu kami baru saja mengantarkan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA)
terkait hal-hal yang kami keberatan dan sudah teregistrasi di MA, kami juga
sudah menyurati KPU agar tidak mensosialisasikan ke PPK, PPS, atau ke KPPS,
berkaitan dengan status Qomaru Zaman sebagai terpidana dengan berdasarkan fatwa
MA yang kami jadikan dasar pertimbangan," imbuhnya.
"Jadi
KPU ini menafsirkan hal yang salah jadi seakan-akan Qomaru Zaman ini terpidana
sebagaimana umumnya yakni kejahatan dengan vonis penjara dan menjalani hukuman
di Lapas padahal kan tidak seperti itu," sambungnya.
Ia
menambahkan Qomaru Zaman hanya melakukan pelanggaran Pidana pasal 51 ayat 3
sesuai dengan putusan pengadilan, tetapi yang menjadi aneh adalah ketetapan KPU
yang terakhir yakni 427 beberapa waktu lalu, dimana pertimbangan nya adalah
putusan PN Metro dan dalam rangka melaksanakan pasal 71 ayat 5 UU 10 Tahun
2016.
Apriliati
menegaskan seandainya permohonan yang diajukan pihaknya dan partai pengusung
tidak direspon baik oleh KPU maka pihaknya akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK) sebagai upaya hukum lain.
"Setidaknya
kita sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk andai kata harus kita tempuh ke
MK, karena semua sudah kita lakukan baik secara administrasi keberatan-keberatan
kita sudah sampaikan baik itu ke KPU atau ke Bawaslu bahkan ke MA,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Instruksi Kapolda Lampung di Masa Tenang Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan Keterlambatan Undangan C6 Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 -
H-2 Pencoblosan Pilkada 2024, KPU Lampung Gelar Doa Bersama
Senin, 25 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024