• Senin, 25 November 2024

Tim Hukum Wahdi - Qomaru Ajukan Penundaan Pilkada Metro, Apriliati: Jika Tidak Ditanggapi Kita Gugat ke MK

Senin, 25 November 2024 - 18.21 WIB
76

Kuasa Hukum pasangan Wahdi-Qomaru Apriliati. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai pengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Metro Wahdi - Qomaru Zaman (WARU) mengajukan permohonan penundaan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro.

Hal tersebut buntut putusan KPU yang membatalkan pencalonan wakil walikota Metro Qomaru Zaman beberapa waktu yang lalu. Tim Hukum WARU merilis surat permohonan nomor 019/WARU/XI/2024 tentang Penundaan pelaksanaan Pilkada Metro.

Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin utama yakni: berkaitan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 tanggal 22 November 2024.

Dimana dalam keputusan tersebut membahas tentang pembatalan calon wakil walikota Metro pasangan calon nomor urut 2 atas nama Qomaru Zaman dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro Tahun 2024.

Partai Koalisi Pengusung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro Nomor Urut 2 (dua) yaitu Wahdi-Qomaru Zaman yaitu Partai PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai PKS, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai PKB menyatakan sikap.

"Bahwa pasangan calon telah didaftarkan ke KPU Kota Metro berdasarkan surat rekomendasi partai koalisi dan telah ditetapkan sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Pilkada Kota Metro No 300 tahun 2024 tanggal 22 September 2024," isi surat permohonan itu.

Kemudian pasangan calon yang diusung oleh Partai Koalisi telah melaksanakan semua tahapan yang ditetapkan KPU Kota Metro, lalu calon wakil walikorta Metro Tahun 2024 Qomaru Zaman tersangkut persoalan pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024, dimana persoalan tersebut telah melalul persidangan di Pengadilan Negeri Kota Metro yang telah diputus pada tanggal 05 November 2024, yang mana putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 91/Pid.sus/2024/PN.Met telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkrach).

Kemudian Putusan Pengadilan Negeri Metro pada Pokoknya menjatuhkan hukuman pada Terdakwa (Qomaru Zaman) berupa Denda sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denagn Pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dan tidak ada amar putusan lainnya.

"Bahwa terhadap amar putusan Pengadilan Negeri Metro sebagaimana tersebut diatas telah dilaksanakan oleh terdakwa dengan membayar sejumlah denda yang telah diputuskan, dengan telah dilaksanakan putusan tersebut maka status Qomaru Zaman tidak lagi Terpidana," sambung surat itu.

Sehingga berkenan dengan diterbitkannnya Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 diatas, maka Partal Koalisi pengusung berkeberatan/menolak atas terbitnya Surat Keputusan tersebut, selain itu kami telah mengajukan permohonan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung Republik.

Berdasarkan uraian tersebut diatas Kami meminta kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk melakukan Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Kota Metro Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dikarenakan sedang dalam proses Sengketa di Mahkamah Agung Republik Indonesia sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan Wahdi-Qomaru Apriliati mengatakan pihak nya sudah sejak awal menolak putusan KPU Metro, PDI Perjuangan sudah menyampaikan permohonan keberatan sejak Sabtu (23/11/2024).

"Kita dari awal sudah menyatakan keberatan, bahkan sudah kita sampaikan dari hari Sabtu (23/11/2024) terhadap Bawaslu dan KPU Kota Metro kemudian dilanjutkan kemarin koalisi partai pengusung juga sepakat mengajukan keberatan," kata dia kepada Kupastuntas.co, Senin (25/11/2024).

Ia bahkan mengatakan bahwa ada hal yang menarik dibalik putusan KPU tersebit, dimana kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 pun mengajukan keberatan terhadap penetapan KPU Metro, artinya kedua kubu merasa keberatan oleh sebab itu kami mengajukan keberatan sepakat untuk penundaan.

"Disamping itu kami baru saja mengantarkan permohonan pembatalan ke Mahkamah Agung (MA) terkait hal-hal yang kami keberatan dan sudah teregistrasi di MA, kami juga sudah menyurati KPU agar tidak mensosialisasikan ke PPK, PPS, atau ke KPPS, berkaitan dengan status Qomaru Zaman sebagai terpidana dengan berdasarkan fatwa MA yang kami jadikan dasar pertimbangan," imbuhnya.

"Jadi KPU ini menafsirkan hal yang salah jadi seakan-akan Qomaru Zaman ini terpidana sebagaimana umumnya yakni kejahatan dengan vonis penjara dan menjalani hukuman di Lapas padahal kan tidak seperti itu," sambungnya.

Ia menambahkan Qomaru Zaman hanya melakukan pelanggaran Pidana pasal 51 ayat 3 sesuai dengan putusan pengadilan, tetapi yang menjadi aneh adalah ketetapan KPU yang terakhir yakni 427 beberapa waktu lalu, dimana pertimbangan nya adalah putusan PN Metro dan dalam rangka melaksanakan pasal 71 ayat 5 UU 10 Tahun 2016.

Apriliati menegaskan seandainya permohonan yang diajukan pihaknya dan partai pengusung tidak direspon baik oleh KPU maka pihaknya akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya hukum lain.

"Setidaknya kita sudah mempersiapkan kemungkinan terburuk andai kata harus kita tempuh ke MK, karena semua sudah kita lakukan baik secara administrasi keberatan-keberatan kita sudah sampaikan baik itu ke KPU atau ke Bawaslu bahkan ke MA," pungkasnya. (*)