Soroti Kriminalisasi Terhadap Guru, Akademisi Unila Dorong Pembentukan Satgas Perlindungan Guru
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam rangka memperingati
Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan
dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung menggelar Focus Group Discussion
(FGD) bertema 'Perlindungan Guru' di Cafe Satu Kata, Bandar Lampung, Senin
(25/11/2024).
Diskusi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati), MKKS SMA dan SMP, serta akademisi dari sejumlah kampus.
Dekan FKIP Unila, Sunyono, menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas pembelajaran. Ia menekankan bahwa ketidakpastian hukum sering membuat guru merasa takut, bahkan trauma, dalam mengajar.
“Guru sering merasa terancam oleh tuduhan yang tidak mendasar, sehingga berdampak pada kesehatan mental dan semangat mengajar mereka. Ada ketakutan berlebihan untuk mendisiplinkan siswa, seperti menjewer, karena khawatir dilaporkan,” ujar Sunyono.
Ia mendorong pengembangan kebijakan yang tegas dan tidak ambigu untuk melindungi guru dari perlakuan tidak adil, termasuk memberikan akses mudah terhadap bantuan hukum.
"Selain itu, kita juga mengusulkan pembaruan undang-undang terkait guru serta pelatihan untuk penegak hukum agar memahami regulasi perlindungan profesi ini, " katanya.
Akademisi Unila, Yusdianto, mengungkapkan bahwa kriminalisasi guru semakin menjadi perhatian di era sekarang. Ia mencatat beberapa bentuk kriminalisasi, seperti tindakan disiplin ringan yang dibesar-besarkan, hingga pelanggaran ringan yang dihukum secara tidak proporsional.
“Kejadian seperti menjewer siswa kerap dianggap sebagai pelanggaran berat, sehingga menimbulkan lunturnya rasa hormat siswa terhadap guru. Selain itu, pemberitaan media juga mendorong orang tua untuk melaporkan tindakan guru ke pihak berwajib,” jelas Yusdianto.
Menurutnya, perlakuan kurang bijak dari aparat terhadap guru yang mendisiplinkan siswa, serta regulasi yang sulit dipahami, memperparah situasi ini.
Ia juga menyebutkan perlunya peningkatan kualitas guru agar mampu mengelola emosi, serta perbaikan sistem pendidikan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Yusdianto mengusulkan setidaknya ada empat aspek perlindungan bagi guru pertama Perlindungan Hukum Dari ancaman, kekerasan, diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
Kedua Perlindungan Profesi Dari PHK sewenang-wenang, pelecehan, atau pembatasan pandangan. Selanjutnya perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dari risiko gangguan ketertiban, kecelakaan, dan bencana. Dan terakhir Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Termasuk hak cipta dan hak kekayaan industri.
"Saya juga mengusulkan pembentukan Satgas Perlindungan Guru yang terdiri dari Dinas Pendidikan, akademisi, dan pihak terkait untuk menyelesaikan kasus secara internal dan menyusun program perlindungan bagi guru, " jelasnya.
Sebab kata Yusdianto, untuk menciptakan generasi emas dimulai dari guru, sehingga hal ini perlu untuk perlindungan terhadap profesi guru.
"Jika guru tidak merasa aman, bagaimana mereka bisa mendidik siswa dengan optimal?" ujar Sunyono.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan kebijakan perlindungan guru yang efektif dan berkelanjutan. (*)
Berita Lainnya
-
Cerita Pj Gubernur Samsudin Pernah Digunduli hingga Dicubit Guru Sewaktu Sekolah
Senin, 25 November 2024 -
Bea Cukai Lampung Gagalkan Penyelundupan 60.883 Benih Lobster di Tol Bakter
Senin, 25 November 2024 -
Pemprov Lampung Bakal Relokasi Pedagang Sekitar Masjid Al Bakrie
Senin, 25 November 2024 -
GM PLN UID Lampung Buktikan Penggunaan Mobil Listrik Hemat Hingga 77 Persen Menempuh Perjalanan Ribuan Kilometer
Senin, 25 November 2024