• Minggu, 24 November 2024

Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap

Minggu, 24 November 2024 - 16.09 WIB
17

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar Konferensi Pers di depan koridor Sat Reskrim Mapolres, Minggu (24/11/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus yang mencakup tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perjudian online dalam satu bulan terakhir.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat menggelar Konferensi Pers di depan koridor Sat Reskrim Mapolres, dengan didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas. Minggu (24/11/2024) siang.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap 11 kasus judi online dengan mengamankan 14 tersangka.

Selain itu, aparat Kepolisian juga mengungkap satu kasus judi konvensional dengan 2 tersangka. 

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 11 unit handphone dengan berbagai tipe dan merek yang digunakan untuk menjalankan praktik judi online, uang tunai sejumlah Rp480.000 dan satu set kartu remi yang digunakan untuk perjudian konvensional.

Kapolres menambahkan, pihaknya juga berhasil mengungkap 1 kasus TPPO dengan mengamakan satu tersangka berinisal YI (47) asal Kabupaten Lampung Timur.

Dimana, pada 3 Februari 2023 lalu, lanjut Kapolres, RH warga Kecamatan Sendang Rejo Kabupaten Lampung Tengah selaku korban menghubungi YI untuk menanyakan cara bekerja ke Taiwan.

Tersangka YI pun kemudian memberi informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ijazah, KTP, dan surat-surat lainnya.

"Setelah melakukan medical check-up di Assalam Medical Center, Natar, Lampung Selatan pada 9 Maret 2023, YI memberitahukan bahwa keberangkatan dialihkan ke Jepang," terang Kapolres.

Setelah korban tiba di Jepang, lanjutnya, diketahui bahwa visa yang dimilikinya adalah visa turis, yang seharusnya tidak bisa digunakan untuk bekerja secara resmi. Korban pun terpaksa kembali ke Indonesia setelah melapor ke imigrasi Jepang.

Selama di Jepang, korban mendapati banyak ketidaksesuaian terkait statusnya, yang menyebabkan kerugian fisik dan psikologis. "Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Mapolres Lampung Tengah," ungkapnya.

Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik kejahatan TPPO dan perjudian online yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Kami, Polres Lampung Tengah akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan sosial," tegasnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

"Semoga ke depannya, kita bisa terus menjaga wilayah kita agar tetap aman dan kondusif," tutupnya. (*)