H-3 Pemungutan Suara, Parosil-Mad Hasnurin Sampaikan LPPDK ke KPU Lambar
Penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024 Pasangan Cabup - Cawabup Lampung Barat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin ke KPU. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) Lampung Barat, Parosil Mabsus-Mad Hasnurin telah menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada 2024 ke KPU.
Liaison Officer (LO) pasangan Parosil-Mad Hasnurin Ihrom Rusli mengatakan laporan LPPDK keduanya sudah diterima langsung oleh Ketua KPU Lampung Barat Doni Risadi, penyerahan laporan itu sesuai PKPU No 14 Tahun 2024.
"Kami berharap laporan ini dapat memberikan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai pengelolaan dana kampanye kami. Alhamdulilah berkas sudah diterima KPU dan dinyatakan lengkap," kata dia, Minggu (24/11/2024) malam.
Ihrom menjelaskan, penyampaian LPPDK ini merupakan bentuk komitmen dan pertanggungjawaban kepada publik dan penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada untuk menjalankan kampanye yang bersih dan transparan.
"Seluruh kegiatan kampanye telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah memfasilitasi proses penyampaian LPPDK tersebut," ujarnya.
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak dalam penyelenggaraan pemilu yang lebih baik, kami juga akan terus memantau perkembangan proses verifikasi dan evaluasi laporan kami," sambungnya.
Bahkan kata dia, pihaknya siap untuk memberikan klarifikasi atau informasi tambahan jika diperlukan, hal tersebut sebagai bentuk tanggung dan komitmen agar penyelanggaraan Pilkada Lampung Barat berjalan kondusif.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Barat, Doni Risadi mengatakan, LPPDK yang telah dilaporkan sudah memenuhi syarat kelengkapan.
"KPU telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari paslon nomor urut 2, laporan dana kampanye yang telah disampaikan lengkap dan akan melalui proses verifikasi," ungkap Doni.
Doni melanjutkan, laporan tersebut akan segera diverifikasi dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"KPU berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Hasil verifikasi LPPDK akan diumumkan kepada publik setelah melalui proses yang benar," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025 -
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Puluhan Kepsek di Lampung Barat Tak Lulus UKOM Tetap Dapat SK, Ini Penjelasan Kadisdik
Jumat, 26 Desember 2025 -
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025









