Program Keringanan Pajak Kendaraan Sudah Sumbang Rp117 Miliar ke Pemprov Lampung
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat jika
program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak tanggal 2
September 2024 hingga saat ini telah menyumbang Rp117 miliar ke kas daerah.
"Sampai 16
November 2024, total pendapatan berdasarkan promo pajak sebesar
Rp117.319.121.815 dengan jumlah kendaraan yang ikut program keringanan sebanyak
102.347 unit," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi saat
dimintai keterangan, Selasa (19/11/2024).
Slamet merincikan jika
kendaraan yang mengikuti program keringanan pajak terdiri dari kendaraan mati
pajak lebih dari satu tahun atau kendaraan yang menunggak sebanyak 25.249 unit
kendaraan dengan jumlah pendapatan Rp51.706.597.691.
"Sementara untuk
yang kurang dari satu tahun atau kendaraan yang telat hari dan bulan sebanyak
77.098 unit kendaraan dengan jumlah pendapatan mencapai Rp65.612.524.124,"
tambahnya.
Menurut Slamet dengan
adanya program keringanan pajak kendaraan bermotor terjadi peningkatan jumlah
pendapatan jika dibandingkan dengan belum bergulirnya program tersebut.
"Alhamdulillah
dari sebelum adanya program ini, terjadi peningkatan kurang lebih 20,3 persen.
Untuk total penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembayaran reguler dan
program promo pajak sampai 18 November 2024 adalah sebesar Rp900.870.573.960
dengan jumlah unit kendaraan 1.086.674 Kendaraan," tuturnya.
Sebelumnya Kabid Pajak
Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama mengatakan, jika pihak nya terus
melakukan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti program
keringanan PKB dengan melakukan berbagai cara.
Seperti mengoptimalkan
sosialisasi program keringanan melalui media cetak seperti baleho, baner,
leaflet, spanduk dan media sosial seperti Instagram, FaceBook, Status WA hingga
WA Blash.
"Kemudian
bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program
keringanan dengan menyebar spanduk dan baner," katanya.
Selanjutnya
bekerjasama dengan pihak dealer di seluruh Provinsi Lampung untuk memasang
spanduk program keringanan pada pada dealer masing-masing.
Ikut serta dalam
operasi gabungan kendaraan bermotor yang melibatkan pihak kepolisian dan jasa
raharja. Kemudian melakukan kegiatan aksi tempel-tempel dan pembagian leaflet
dalam rangka sosialisasi program keringanan.
"Kemudian
melakukan kegiatan pendataan kendaraan secara door to door melalui aplikasi
SIPP- PKB yang melibatkan seluruh karyawan Bapenda Provinsi dan beberapa
Bapenda Kabupaten/Kota," katanya.
Selain itu pihaknya
juga membuat surat himbauan Gubernur kepada seluruh stakeholder dan
Bupati/Walikota untuk ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program
keringan sertah menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk membayar PKB tepat
waktu.
"Kami menghimbau
kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program promo
pajak ini yang akan berahir pada tanggal 16 Desember. Karena pajak yang anda
bayarkan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program dan
kegiatan guna membangun Provinsi Lampung yang kita banggakan," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Daerah Diminta Perkuat Pengawasan Politik Uang Jelang Masa Tenang Pilkada
Selasa, 19 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD
Selasa, 19 November 2024 -
Kementerian Pertanian Lampung, Laboratorium Kreativitas Mahasiswa di Dunia Pertanian
Selasa, 19 November 2024