• Selasa, 19 November 2024

87.398 Warga Lampung Belum Perekaman E-KTP Jelang Pilkada

Selasa, 19 November 2024 - 09.54 WIB
21

Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Lukman. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat hingga tanggal 15 November 2024, masih ada 87.398 warga didaerah setempat yang belum melakukan perekaman e-KTP menjelang hari pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Lukman mengatakan, jika jumlah penduduk di Provinsi Lampung sebanyak 9.082.727 jiwa dari jumlah tersebut yang wajib memiliki KTP sebanyak 6.606.173 jiwa.

"Dari jumlah penduduk 9.082.727 kemudian wajib KTP kita 6.606.173 ada meninggal 12.566, duplikat 51, pindah 14.285, datang 10.143, rekam tinggal baru diluar DKB 26.672, wajib KTP dinamis 6.616.086, proses rekaman 6.528.688 atau 98,68 persen dan progres belum rekam 87.398 atau 1,32 persen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota. Dengan rincian Lampung Selatan 3.545 jiwa, Lampung Tengah 9. 894 jiwa, Lampung Utara 7.291 jiwa, Lampung Barat 5.557 jiwa, Tulang Bawang 13.972 jiwa, Tanggamus 4.608 jiwa.

Kemudian Lampung Timur 13.180 jiwa, Way Kanan 4.073 jiwa, Pesawaran 1.725 jiwa, Pringsewu 2.331 jiwa, Mesuji 2.821 jiwa, Tulangbawang Barat 4.531 jiwa, Pesisir Barat 2.032 jiwa, Bandar Lampung 10.616 jiwa dan Metro 1.222 jiwa.

"Sebenarnya sedikit lagi yang belum melakukan perekaman hanya 1,32 pesen. Dan untuk target kita sendiri kalau bisa 99 persen warga Lampung harus sudah melakukan perekaman sehingga bisa menyalurkan hak pilih nya pada Pilkada mendatang," kata dia.

Pada kesempatan tersebut Lukman mengatakan jika pihaknya terus mendorong Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk dapat mengejar pemilih pemula maupun dewasa yang belum melakukan perekaman dengan cara jemput bola.

"Kita tidak henti-henti nya mendorong kabupaten/kota untuk mengejar pemilih pemula maupun dewasa yang belum perekaman. Di kabupaten/kota alhamdulillah terus melakukan jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya," katanya lagi.

Selain itu bagi warga yang ingin melakukan perekaman secara kolektif diperbolehkan untuk mengundang Disdukcapil datang ke daerah nya sehingga memberikan kemudahan bagi warga yang ingin melakukan perekaman.

"Selain itu apabila ada warga yang ingin melakukan perekaman secara kolektif maka dapat mengundang Disdukcapil untuk hadir dan ini sudah dilaksanakan," tambahnya.

Lukman juga menjelaskan jika pada hari pemungutan suara pada 27 November mendatang, Disdukcapil Kabupaten/Kota diminta untuk tetap membuka pelayanan bagi warga yang berusia 17 tahun dan ingin mengambil KTP sebagai syarat melakukan pencoblosan.

"Untuk pemilih pemula yang 17 tahun di tanggal 27 November itu sebenernya sudah dilakukan perekaman namun untuk pembagian sesuai dengan ketentuan harus di umur 17. Jadi Dukcapil kabupaten/kota pada hari pencoblosan membuka pelayanan untuk memberikan KTP, atau bisa dikasih ke kecamatan atau kelurahan untuk mempermudah," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika saat ini Disdukcapil Provinsi Lampung memberikan pelayanan pencetakan administrasi kependudukan termasuk KTP.

"Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat ini kami di provinsi dipersilahkan untuk mencetak tapi bukan melayani seperti di kabupaten/kota. Kita bisa mencetak adminduk termasuk KTP apabila diperlukan oleh warga yang bermasalah seperti misal ada warga yang sudah lama tidak muncul KTP nya atau bisa saja warga diluar domisili seperti warga Palembang yang ingin cetak," katanya.  (*)