• Selasa, 19 November 2024

591 Pelamar CPNS Pemprov Lampung Lulus SKD

Selasa, 19 November 2024 - 14.36 WIB
27

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.

Hasil tersebut diumumkan oleh Pemprov Lampung berdasarkan  pengumuman dengan nomor: 800.1.2.2/6039/VI.04/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy pada, Senin (18/11/2024).

Pada pengumuman tersebut tercatat hanya 591 orang yang dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB. Sementara jumlah pelamar CPNS dilingkungan Pemprov Lampung 5.413 orang sehingga tercatat 4.822 pelamar yang tidak lulus.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bagi peserta yang berhak mengikuti SKB, wajib untuk memilih lokasi ujian SKB yang terdapat pada portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu tiga hari pada tanggal 23 - 25 November 2024.

Pencetakan kartu ujian SKB dapat dilakukan setelah lokasi SKB dipilih dan disimpan, pemilihan lokasi SKB hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat diubah kembali.

“Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan sesuatu hal dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia seleksi,” bunyi pengumuman itu.

Lanjut dalam isinya, apabila diketahui serta dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan atau dihentikan dari CPNS.

Peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS, panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman hasil seleksi, diketahui terdapat keterangan maupun berkas atau dokumen peserta yang tidak sesuai atau tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan pegawai ASN selanjutnya. (*)