Selundupkan Benih Lobster Hingga Kedapatan Bawa Narkoba Pria di Pesibar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat
- Satreskrim Polsek Bengkunat berhasil mengamankan seorang pria berinsial JC
(37) warga Pekon (Desa) Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan karena nekat
menyelundupkan benih bening lobster (Benur) serta kedapatan membawa narkotika
jenis sabu dan ganja. Rabu (13/11/2024) Pukul 14:00 WIB.
Kapolres Pesisir Barat AKBP
Alsyahendra melalui Kapolsek Bengkunat AKP Zulkifli mengatakan kronologis
kejadian bermula saat petugas sedang melakukan patroli hunting untuk mencegah
C3 ke arah Pelabugan Siging, Pekon (Desa) Pardasuka, Kecamatan Ngaras.
Saat sedang patroli kemudian
lewat mobil daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi D 1563 ACD, petugas
merasa curiga terhadap mobil dan langsung memberhentikan mobil tersebut untuk
di periksa, ternyata terdapat satu buah polyfoam berisikan benih bening
lobster.
"Kemudian petugas
melanjutkan pemeriksaan dan didapati dalam dompet pelaku terdapat 2 klip
plastik bening diduga sabu dan 1 bungkus koran kecil yang berisi daun ganja,
team mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian kordinasi dengan unit
tipidter dan sat narkoba Polres Pesisir Barat," kata dia kepada wartawan,
Jumat (15/11/2024).
Sementara itu Kasat Reskrim
Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan pelaku dan
barang bukti sudah di amankan di Polres Pesisir Barat guna dilakukan proses
penyidikan lebih lanjut, pelaku di jerat pasal berlapis dan polisi berhasil
mengamankan beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang kita
amankan berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna Silver dengan Nopol D
1562 AC, 366 ekor benih bening lobster, 1 Buah Box Polyfoam warna Putih, 2 box
blower, 2 klip plastik bening diduga narkoba jenis sabu dan 1 bungkus kecil
koran yang berisi diduga narkoba jenis ganja," kata dia.
"Untuk kepemilikan
narkoba yang menangani sat reskrim narkoba, lelaki ini di jerat pasal 114 ayat
(1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang undang nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20
tahun penjara," sambungnya.
Sedangkan untuk tindak pidana
perikanan, penyelundupan benih lobster ia mengatakan yang menangani perkara
unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, pelaku di jerat dengan pasal
yang menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan,
mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan benih lobster yang dilarang ke dalam
dan/atau ke luar Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Kemudian dan atau melakukan
usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Republik Indonesia (WPPRI), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo
Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Debat Kedua Pilkada Pesibar Digelar 16 November, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon
Rabu, 13 November 2024 -
Hasil Identifikasi Polisi, Berikut Identitas Mayat Mengapung di Laut Tanjung Setia Pesibar
Rabu, 13 November 2024 -
Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Perairan Tanjung Setia Pesibar
Selasa, 12 November 2024 -
KPU Gunakan Jasa Ojek Khusus Distribusikan Logistik ke Empat Desa Terpencil di Pesibar
Kamis, 07 November 2024