• Jumat, 15 November 2024

Polisi Bongkar Kasus Judol dan TPPO di Lamsel, 10 Orang Diamankan

Jumat, 15 November 2024 - 14.51 WIB
46

Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di lapangan apel Mapolres, Jumat (15/11/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan (Lamsel) membongkar 5 kasus perjudian dan 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum setempat.

"Untuk tindak pidana perjudian di Kecamatan Jati Agung 1 kasus, Bakauheni 2 kasus, kemudian di Natar ada 1 kasus, dan di Sidomulyo ada 1 kasus, untuk kasus TPPO ada di Kecamatan Candipuro," kata Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di lapangan apel Mapolres, Jumat (15/11/2024).

Yusriandi menyebut, penindakan kasus judi online (Judol) dan tindak pidana perdagangan orang untuk mewujudkan Asta cita Presiden RI Probowo Subianto.

"Kita akan lakukan pencegahan secara internal, termasuk dikalangan pelajar dan kaum milenial. Selain itu, kami juga akan melakukan patroli siber, untuk memantau aktivitas Judol,” tegas Kapolres.

Yusriandi melanjutkan, dalam pengungkapkan itu, polisi menyita barang bukti diantaranya 8 handphone, 1 komputer beserta CPU, dan uang tunai senilai Rp726 ribu.

"Untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang. Untuk judi online ada 6 tersangka, judi konvensional ada 3 tersangka, dan untuk TPPO terdapat 1 orang tersangka," urainya.

Yusriandi menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindak pidana perjudian apapun yang dapat berdampak negatif bagi pelaku ataupun lingkungan.

"Akhir-akhir ini judi online cukup tinggi sehingga menjadi atensi pimpinan, khususnya bapak Presiden untuk bisa melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku judi baik konvensional maupun online. Sehingga kedepannya bisa berkurang. Kita upayakan pencegahan. Kami tegas akan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku," ujarnya.

Yusriandi menyatakan, berkaitan dengan TPPO para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 297 KUH Pidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.

"Kemudian, untuk judi maupun judi online disangkakan Pasal 303 juncto Pasal 303 BIS KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Kapolres. (*)