• Jumat, 08 November 2024

Perketat Pengawasan, Pemprov Lampung Minta Kepala Daerah Ikut Awasi Peredaran Bahan Pangan Tanpa Label

Jumat, 08 November 2024 - 16.28 WIB
19

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy saat memberikan keterangan diruang kerjanya, Jumat (8/11/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian bagi konsumen.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy mengatakan, pihaknya bersama dengan BBPOM Bandar Lampung telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan terhadap peredaran obat dan makanan di Provinsi Lampung.

"Bahan pangan tanpa label atau merk tentu tidak ada izin edar dari BPOM dan juga SNI nya tidak ada. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih," kata Fredy , saat memberikan keterangan, Jumat (8/11/2024). 

Fredy juga meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label. Dimana bahan pangan yang kerap ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.

"Bahan pangan yang disinyalir beredar seperti minyak goreng tanpa lebel. Ini kita minta kepada masyarakat untuk hati-hati didalam membeli. Harga nya mungkin lebih murah tapi ini izin tidak ada dan dari aspek kesehatan bisa mengakibatkan dampak buruk," tuturnya.

Ia juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk ikut melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan pangan yang ada didaerah nya masing-masing.

"Selain itu kita harapkan para bupati dan walikota untuk ikut mengawasi karena kondisi dilapangan itu didaerah. Tentunya apabila tidak diawasi maka akan marak bahan pangan yang tidak berlabel," tambahnya.

Menurutnya, tim koordinasi jejaring keamanan pangan Provinsi Lampung dan juga Satgas Pangan Polda Lampung akan melakukan pengawasan di lapangan.

"Satgas pangan dari polda ada, satgas pangan dari Pemprov Lampung juga ada. Ini sama-sama akan mencegah sehingga tidak beredar bahan pangan yang tidak berlabel. Masyarakat hati-hati didalam membeli san pelaku usaha agar taat aturan," kata dia.

Fredy juga berharap kepada para pelaku usaha untuk dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seperti Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan perlindungan konsumen dan Permendag Nomor 18 tahun 2024 tentang larangan minyak goreng rakyat yang dikemas tanpa label.

"Jadi sudah jelas ada larangan nya kemudian dari aspek kesehatan juga sudah ada aturan khusus. Apabila masyarakat mengkonsumsi minyak goreng tanpa label, berarti tidak ada jaminan kesehatan pada produk tersebut," kata dia.

Sementara itu, perwakilan dari BBPOM Bandar Lampung, Zamroni mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih dan menggunakan produk Obat dan Makanan.

"Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa). Informasi produk Obat dan Makanan yang telah memiliki izin edar dapat dicek melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/atau aplikasi BPOM Mobile," kata dia. 

Selanjutnya para pelaku usaha untuk selalu mamatuhi peraturan atau standar keamanan obat dan makanan yang telah ditetapkan serta menjaga dan memastikan agar Obat dan Makanan yang diedarkan aman untuk dikonsumsi masyarakat.

"Pengaduan obaakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan Denayanan bat dan makanan, dapat menghubungi melalui Contact Center Unit Pengaduan 082180806008," tutupnya. (*)