Kredit Macet UMKM Lampung 824 Miliar, Penghapusan Kredit Macet Diatur Perbankan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi
Lampung menyebut kredit macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Provinsi
Lampung hingga bulan September 2024 sebesar Rp824 miliar dari 8.209 debitur
atau penerima kredit.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, jumlah kredit
macet tersebut persentasenya hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM yang
disalurkan di Lampung senilai Rp33 triliun kepada 570.988 debitur.
"Kalau untuk kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung data kami
sampai dengan September 2024 tercatat sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur
8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan. Jadi masih di rance
yang tidak terlalu besar," kata Otto, pada Kamis (7/11/2024).
Otto menjelaskan, keuntungan yang akan diterima oleh pelaku UMKM dengan
adanya penghapusan kredit macet adalah pelaku UMKM tidak lagi mengalami
hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.
"Setelah dapat penghapusan kredit macet ini, secara umum pelaku UMKM
tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri
jasa keuangan. Karena daftar kredit macetnya di SLIK OJK akan menjadi catatan
khusus, sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan,"
jelasnya.
Menurut Otto, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024
yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto terdapat beberapa kriteria
bagi para pelaku UMKM yang dapat dihapus kredit macetnya.
"Berdasarkan PP No. 47 Tahun 2024, kredit macet yang dihapus untuk
pelaku UMKM di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM
lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka
mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai
kriteria PP tersebut," paparnya.
Otto menerangkan, berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa
faktor yang melatarbelakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang
yang ia pinjam di perbankan.
Yakni faktor eksternal dan internal seperti kesulitan akses pasar. Dimana
pelaku UMKM dalam memasarkan produknya belum punya pasar yang luas karena misal
penjualan masih offline maka otomatis penjualannya tidak pernah besar.
Kemudian keterbatasan modal kerja, sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika
mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan tambahan modal.
"Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir, sehingga usahanya
mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk, sehingga mereka tidak bisa
melaut dan tidak ada pemasukan sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada
juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif," imbuhnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mengapresiasi
langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengesahkan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet bagi UMKM di sektor
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor UMKM
lainnya.
Chusnunia menilai, langkah tersebut dilaksanakan sebagai upaya
dukungan kepada pelaku UMKM yang selama ini terdampak masalah ekonomi di tengah
melemahnya daya beli masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Presiden adalah hal yang baik. Kebijakan ini
akan meringankan para petani, nelayan dan seluruh pelaku UMKM kita yang selama
ini terbebani utang. Apalagi beberapa bulan terakhir daya beli masyarakat
menurun,” kata Chusnunia, Kamis (7/11/2024).
Chusnunia mengungkapkan bahwa dirinya akan turut mengawal aturan baru
tersebut untuk memastikan hanya pelaku UMKM yang benar-benar layak mendapatkan
bantuan penghapusan piutang.
“Ini perlu kita kawal untuk memastikan siapa saja yang benar-benar butuh
bantuan. Jangan sampai justru ini tidak tepat sasaran” tegasnya.
Chusnunia berharap melalui kebijakan ini para pelaku UMKM menemukan semangat
barunya untuk terus berjuang dan lepas dari segala beban yang membelenggunya.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku UMKM adalah ujung tombak perekonomian
Indonesia.
“Pelaku UMKM adalah ujung tombak ekonomi kita, maka kita semua wajib turut
membantu memperhatikan mereka agar mereka terus berkembang,” ujarnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus
tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa
diputihkan kreditnya.
PP No. 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode
atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp10 triliun. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 8 November 2024 dengan judul "Kredit Macet UMKM Lampung 824 Miliar"
Berita Lainnya
-
Prodi Magister Pendidikan Bahasa Arab Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung Jalani Audit Eksternal ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018
Kamis, 07 November 2024 -
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024