• Jumat, 08 November 2024

Kasus Dugaan Pelecehan di SD Swasta, DPRD Bandar Lampung Tuntut Sanksi Tegas

Jumat, 08 November 2024 - 16.47 WIB
24

Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar swasta, Jumat (8/11/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta. Kasus ini diduga melibatkan oknum guru yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan sekolah tersebut.

RDP yang berlangsung pada Jumat (8/11/2024) ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Bandar Lampung.

Anggota Komisi IV DPRD, Dewi Mayang Suri Djausal, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap pelaku dan mendesak Dinas Pendidikan untuk segera mengambil tindakan tegas.

"Kami meminta Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi berat terhadap oknum yang terlibat, baik itu Ketua Yayasan maupun tenaga pendidik lainnya. Perbuatan ini sangat merusak moral generasi muda, terutama karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur," ujar Dewi Mayang.

Dewi Mayang juga menambahkan bahwa pencegahan terhadap tindakan serupa perlu dilakukan dengan pendekatan menyeluruh, termasuk melalui peningkatan pengawasan serta pendidikan karakter di sekolah.

"Pengawasan harus diperketat, baik oleh pihak sekolah maupun orang tua di rumah. Orang tua harus lebih aktif memantau anak-anak dan membatasi akses teknologi untuk melindungi mereka dari pengaruh negatif," lanjutnya.

Baca juga : Cabuli Murid SD 3 Kali, Sang Guru di Bandar Lampung Tidak Ditahan

Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriyana, mengungkapkan bahwa pelaku dugaan pelecehan seksual tersebut tidak terdaftar sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan hanya berstatus sebagai Ketua Yayasan.

"Setelah kami telusuri, pelaku memang tidak tercatat sebagai guru di Dapodik. Kasus ini menjadi perhatian serius kami, dan kami akan memperketat pengawasan terhadap yayasan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Eka Afriyana.

Eka juga menyatakan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan guru dan kepala sekolah. "Mereka merasa khawatir dengan perilaku oknum Ketua Yayasan tersebut, dan kami berkomitmen untuk menjaga agar lingkungan pendidikan tetap aman bagi siswa," tambahnya.

Usulan Evaluasi dan Pemasangan CCTV

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Wiyadi, dalam rapat tersebut mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan menyarankan pemasangan CCTV di setiap sudut sekolah untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan siswa.

"Pengawasan harus ditingkatkan, terutama pada jam-jam kegiatan ekstrakurikuler. Pemasangan CCTV di setiap sudut sekolah akan sangat membantu dalam memantau aktivitas di lingkungan sekolah dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Wiyadi.

Kasus ini terus berkembang, dan pihak berwenang menjanjikan langkah-langkah cepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius dan memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak. (*)