• Jumat, 08 November 2024

Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Kemiling, Kerugian Rp 68 Juta

Jumat, 08 November 2024 - 16.19 WIB
33

Dua pelaku saat diamankan di Mapolsek Kemiling. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Kemiling berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong dengan menangkap dua pelaku spesialis bobol rumah. Dari peristiwa tersebut, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 68 juta.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Identitas kedua pelaku yang ditangkap adalah RF (30) dan MA (27), warga Kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat ini, keduanya sudah kami tahan," ungkap Sutomo, yang turut menambahkan bahwa aksi kejahatan ini telah diselidiki lebih lanjut.

Menurut Sutomo, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah dan memecahkan pintu kaca di bagian belakang rumah korban.

"RF bertugas untuk memantau dan memastikan rumah dalam keadaan kosong, sementara MA yang mengeksekusi pencurian," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku sebelumnya juga pernah mencoba mencuri di beberapa lokasi, namun gagal mendapatkan hasil.

"Kami masih mendalami apakah mereka terlibat dalam tindak kejahatan lain, baik di Kemiling maupun di tempat lainnya," tambah Sutomo.

Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga, antara lain dua unit handphone, sebuah laptop, cincin dan gelang emas, serta sejumlah jam tangan koleksi milik korban.

"Laptop dan handphone hasil curian dijual secara online seharga Rp 7 juta. Hasilnya kemudian dibagi rata untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua pelaku, antara lain satu unit handphone, dua cincin emas, satu gelang emas, dan 12 jam tangan dengan berbagai merek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (*)