• Kamis, 07 November 2024

Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta

Kamis, 07 November 2024 - 16.19 WIB
156

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria asal Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty, diamankan Polresta Bandar Lampung pada Kamis (7/11/2024) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap dr. Dewi Nur Fian, seorang warga Perum Spring Hill, Kemiling, Bandar Lampung.

Tersangka dijerat dengan tuduhan menipu korban dengan janji bisa membersihkan air kolam renang hingga mencapai kualitas yang cukup baik untuk diminum, tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa penipuan ini berawal dari sebuah iklan yang dilihat oleh korban di media sosial Instagram pada 18 Maret 2022. Iklan tersebut mempromosikan layanan untuk membuat kolam renang menjadi alami dan airnya bisa dikonsumsi.

“Dalam iklan tersebut, pelaku mengklaim dapat membersihkan kolam renang secara alami, menggunakan sistem AOP (Advanced Oxidation Process) yang menggabungkan ozon dan ultraviolet, sehingga menghasilkan air yang lebih jernih dan bebas dari bahan kimia, seperti klorin,” ujar Kompol Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Setelah menjalin kesepakatan dengan korban, Jeffry Stevianus Latuputty kemudian melaksanakan pekerjaannya. Namun, setelah proses pembersihan yang dijanjikan, kolam renang milik korban justru berubah menjadi hijau dan berlumut. Hal ini tentunya membuat korban merasa dirugikan.

Atas kejadian tersebut, dr. Dewi merasa sangat dirugikan dengan kerugian mencapai Rp 227 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain: satu unit handphone Android, satu lembar laporan hasil uji/pemeriksaan dari DLH UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Bandar Lampung, lima lembar rekening koran, serta satu laptop merk Asus beserta charger-nya.

Kompol Hendrik Apriliyanto menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung.

Dengan kejadian ini, masyarakat diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa atau produk yang ditawarkan melalui media sosial, terutama yang menjanjikan hasil yang terlalu bagus atau tidak realistis. (*)