• Kamis, 07 November 2024

Kredit UMKM Macet di Lampung Capai Rp824 Miliar

Kamis, 07 November 2024 - 15.50 WIB
21

Kepala OJK Provinsi Lampung Otto Fitriandy saat dimintai keterangan di kantor OJK, Kamis (7/11/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat jika kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) macet di Provinsi Lampung hingga bulan September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy mengatakan, jika jumlah kredit yang macet tersebut presentasenya hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun dari jumlah debitur sebanyak 570.988.

"Kalau untuk kredit UMKM yang macet di wilayah Lampung data kami sampai dengan September tercatat sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari total kredit perbankan di Lampung, jadi masih di range yang tidak telalu besar," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (7/11/2024).

Otto mengatakan jika keuntungan yang akan diterima oleh pelaku UMKM dengan adanya penghapusan tersebut adalah pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.

"Setelah dapat penghapusan kredit ini, secara umum UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari industri jasa keuangan. Karena daftar kredit macet nya di SLIK OJK akan menjadi catatan khusus sehingga yang bersangkutan bisa kembali dapat pembiayaan," jelasnya.

Menurut Otto berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat dihapus piutang nya.

"Berdasarkan PP 47 tahun 2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM dibidang pertanian, perikanan, perkebunan, dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan piutang macet sesuai kriteria PP tersebut," kata dia.

Pada kesempatan tersebut Otto mengatakan jika berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang yang ia pinjam di perbankan.

"Berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produk nya belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline maka otomatis penjualan nya tidak pernah besar," kata dia.

Kemudian keterbatasan modal kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat sehingga ia membutuhkan permodalan.

"Kadang juga ada faktor bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar yang sifatnya fluktuatif," tutupnya.

Diberitakan sebelum nya Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.

PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun. (*)