Kredit UMKM Macet di Lampung Capai Rp824 Miliar
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat jika kredit
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) macet di Provinsi Lampung hingga bulan
September 2024 mencapai Rp824 miliar dari 8.209 debitur atau penerima.
Kepala OJK Provinsi Lampung,
Otto Fitriandy mengatakan, jika jumlah kredit yang macet tersebut presentasenya
hanya 2,46 persen dari total kredit UMKM di Lampung yang mencapai Rp33 triliun
dari jumlah debitur sebanyak 570.988.
"Kalau untuk kredit UMKM
yang macet di wilayah Lampung data kami sampai dengan September tercatat
sebesar Rp824 miliar dari jumlah debitur 8.209 atau sekitar 2,46 persen dari
total kredit perbankan di Lampung, jadi masih di range yang tidak telalu
besar," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (7/11/2024).
Otto mengatakan jika
keuntungan yang akan diterima oleh pelaku UMKM dengan adanya penghapusan
tersebut adalah pelaku UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan
akses pembiayaan dari industri jasa keuangan.
"Setelah dapat penghapusan
kredit ini, secara umum UMKM tidak lagi mengalami hambatan dalam mendapatkan
akses pembiayaan dari industri jasa keuangan. Karena daftar kredit macet nya di
SLIK OJK akan menjadi catatan khusus sehingga yang bersangkutan bisa kembali
dapat pembiayaan," jelasnya.
Menurut Otto berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden
Prabowo Subianto terdapat beberapa kriteria bagi para pelaku UMKM yang dapat
dihapus piutang nya.
"Berdasarkan PP 47 tahun
2024 yang dihapus adalah pelaku UMKM dibidang pertanian, perikanan, perkebunan,
dan kelautan serta UMKM lainnya. Nanti perbankan akan membuat ketentuan lebih
lanjut bagaimana mereka mendefinisikan debitur yang akan diberikan penghapusan
piutang macet sesuai kriteria PP tersebut," kata dia.
Pada kesempatan tersebut Otto
mengatakan jika berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan, ada beberapa
faktor yang melatar belakangi pelaku UMKM mengalami kemacetan tagihan piutang
yang ia pinjam di perbankan.
"Berdasarkan hasil identifikasi
dan pemetaan, ada faktor eksternal dan internal yang menyebabkan kredit UMKM
macet. Seperti kesulitan akses pasar, jadi dia dalam memasarkan produk nya
belum punya pasar yang luas karena misal penjualan masih offline maka otomatis
penjualan nya tidak pernah besar," kata dia.
Kemudian keterbatasan modal
kerja sehingga pelaku UMKM tidak siap ketika mendapatkan pesanan yang meningkat
sehingga ia membutuhkan permodalan.
"Kadang juga ada faktor
bencana alam misal banjir sehingga usahanya mengalami kerugian. Kalau nelayan
misal cuaca buruk sehingga mereka tidak bisa melaut dan tidak ada pemasukan
sementara mereka harus bayar kredit. Kadang ada juga penurunan permintaan pasar
yang sifatnya fluktuatif," tutupnya.
Diberitakan sebelum nya
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM).
Aturan tersebut menjadi
payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di
segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.
PP 47/2024 mengatur hapus
tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif,
dan lain-lain.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman
menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan
kredit macetnya. Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp
10 triliun. (*)
Berita Lainnya
-
UIN RIL Gelar Sosialisasi Aplikasi Tata Persuratan Dukung Digitalisasi dan Kemandirian
Kamis, 07 November 2024 -
Unila Review Mission Proyek HETI Evaluasi Pembangunan RSPTN dan IRC
Kamis, 07 November 2024 -
Modus Penipuan Bisa Bersihkan Air Kolam Hingga Diminum, Warga Kemiling Bandar Lampung Rugi Rp 227 Juta
Kamis, 07 November 2024 -
Sopir Mobil Arogan Terjang Pengendara Motor di Depan KMC Kedaton Dibekuk, Sang Ayah Jadi DPO
Kamis, 07 November 2024