Sortir dan Lipat Selesai, KPU Lamsel Temukan 242 Lembar Surat Suara Rusak
Proses sortir lipat surat suara di KPU Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menyelesaikan proses sortir lipat (Sorlip) kertas surat suara sesuai target yakni 5 hari pengerjaan.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan, proses pengerjaan Sorlip dijadwalkan mulai dari tanggal 1 November sampai dengan 5 November 2024.
"Proses sorlip kertas surat suara sudah selesai hari Selasa 5 November 2024 kemarin," ujar Ansurasta, saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Ansurasta melanjutkan, KPU setempat menerima sebanyak 1.622.498 kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
Setelah proses sorlip selesai dilakukan, data sementara, terdapat kertas surat suara yang tidak bisa digunakan alias rusak sejumlah 242 lembar surat suara.
"Rinciannya, surat suara Pilgub 89 dan surat suara Pilbup153," sambungnya.
Disinggung mengenai rencana atas 242 kertas surat suara yang ditemukan rusak saat proses sorlip, Ansurasta menegaskan akan dilakukan pemusnahan.
"Akan dimusnahkan. Kemudian akan kita minta penggantian sesuai jumlah kekurangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









