• Jumat, 08 November 2024

Penagih Hutang di Lampung Timur Ditangkap Polisi Saat Asyik Hisap Sabu

Rabu, 06 November 2024 - 14.07 WIB
119

Aceng saat diamankan Polisi di Polsek Labuhanratu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur – Seorang pria berinisial Aceng (42) ditangkap polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Rajabasa, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, Rabu (6/11/2024) siang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di rumah tersebut.

Menurut keterangan Aipda Arif Sofian, Kanit Reskrim Polsek Labuhanratu, pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya sejumlah orang yang sedang mengkonsumsi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati Aceng tengah menghisap sabu seorang diri, sementara rekannya sudah meninggalkan tempat tersebut.

"Begitu kami sampai di lokasi, Aceng kami temukan sedang asyik menghisap sabu. Kami juga menemukan barang bukti berupa sabu sisa pakai dan alat hisap (bong), lalu langsung kami amankan," ujar Aipda Arif.

Diketahui, Aceng merupakan warga Cianjur, Jawa Barat, yang merantau ke Lampung Timur dan tinggal di Kecamatan Mataram Baru. Setiap hari, Aceng bekerja sebagai penagih hutang di sebuah koperasi. Saat dimintai keterangan, Aceng mengaku baru pertama kali mencoba sabu, yang menurutnya diberikan secara cuma-cuma oleh seseorang yang mengajaknya.

"Saya baru sekali ini menghisap sabu, itu pun diberikan gratis oleh orang yang mengajak saya. Diajak terus sampai akhirnya ditangkap polisi. Sebelumnya saya hanya menagih hutang ke konsumen yang berutang di koperasi," ungkap Aceng.

Selain Aceng, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dan alat hisap (bong). Setelah proses pemeriksaan awal di Polsek Labuhanratu, sekitar pukul 13.00 WIB, Aceng dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)