• Selasa, 05 November 2024

Curi Belasan Dus Miras, Tiga Residivis di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Senin, 04 November 2024 - 17.30 WIB
47

Tiga pelaku pencurian miras saat ditampilkan di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga residivis di Bandar Lampung terpaksa diringkus polisi lantaran nekat mencuri belasan dus miras di dua lokasi berbeda pada Minggu (3/11/2024). Ketiga pelaku yakni RF (28), IM (27) dan KR (32) merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Sementara, pelaku RF terpaksa dihadiahi timah panas lantaran nekat melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kini ketiganya harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Tanjung Karang Timur.

Adapun peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah gudang Jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan ketiga pelaku diamankan lantaran mencuri 15 dus minuman beralkohol milik YR (24) dengan kerugian senilai Rp 9 juta.

Dimana, korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

"Pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri," Ujarnya.

Adapun peran para pelaku yakni RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

"Sementara IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, lalu IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku menjual minuman alkohol itu seharga Rp 1,8 juta dan hasilnya dibagi tiga.

"RF ini residivis ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (*)