Polisi Tangkap Mucikari Penjual IRT di Metro Lampung
Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro menangkap seorang terduga mucikari yang diduga menjual seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) muda kepada pria hidung belang di Metro Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 12.10 WIB di Hotel Indah Permai, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Menurut informasi yang dihimpun, tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di daerah tersebut.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari pelapor mengenai keberadaan pelaku di hotel tersebut.
"Kami segera melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat kepada awak media pada Jumat (01/11/2024).
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial DS alias Deri (34), warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Merdeka, RT 033 RW 008, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Korban berinisial DR (31), seorang IRT yang tinggal di Dusun II, Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
IPTU Rosali memaparkan kronologis penangkapan tersebut. "Kami mendapat informasi mengenai seseorang yang menyediakan jasa perempuan untuk hubungan suami istri. Setelah melakukan komunikasi, pelaku bertemu di Hotel Indah Permai dengan pelapor dan korban yang telah dipesan,” ungkapnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah mencari korban melalui iklan lowongan kerja di media sosial Facebook.
Pelaku merayu korban dengan menawarkan pekerjaan sebagai Pemandu Lagu dengan imbalan Rp150 ribu per jam. Namun, pelaku kemudian meminta korban untuk mengikuti instruksinya, termasuk berkomitmen untuk melayani tamu.
"Pelaku juga meminta foto korban untuk dipasarkan kepada para tamu. Korban tidak menyadari bahwa ia akan diarahkan untuk masuk ke dalam hotel dan melayani tamu secara seksual, bukan sebagai Pemandu Lagu seperti yang dijanjikan,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan pelaku untuk menjajakan korban serta uang tunai senilai Rp700 ribu.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro dan terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. (*)
Berita Lainnya
-
Qomaru Dituntut Pidana Bayar Denda Rp 6 Juta Subsider Tiga Bulan Penjara
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Polisi Gerebek Warnet Sarang Judi Online di Metro Lampung, Satu Pejudi Ditangkap
Kamis, 31 Oktober 2024 -
KPU Umumkan Paslon WARU Tak Hadiri Debat Terbuka Pilkada Metro
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Beredar Isu Perubahan Jadwal, KPU Pastikan Debat Kedua Pilwakot Metro Digelar Siang Ini
Rabu, 30 Oktober 2024