Polisi Sita 57,56 Gram Sabu dari Pemuda di Tulang Bawang
Kupastuntas.co,
Tulang Bawang - Seorang pemuda dibekuk Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku
berinisial JZ (25) berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh
Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap tim gasak
narkoba Polres Tulang Bawang saat sedang berada di pinggir jalan.
Kapolres
Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu
(30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
"Petugas
kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba'. Ia ditangkap
saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar
Margo," kata Kapolres, Kamis (31/10/2024).
Kapolres
mengungkapkan, atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti
(BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20
gram.
"Selanjutnya
plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 gram, dan
plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis
sabu dengan berat bruto 49,75 gram dengan berat keseluruhan mencapai 57,56
gram," ungkapnya.
Tak hanya
itu, petugas juga menemukan barang bukti utas pembungkus dari lakban warna
merah, uang tunai sebanyak Rp35.000, kotak rokok merek Sampoerna Mild warna
putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R
warna merah hitam.
Selain itu,
Kapolres menjelaskan kegiatan gasak narkoba yang dilakukan oleh pihaknya
merupakan sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah
Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu untuk
mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.
Ia juga
memaparkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil
penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Banjar Margo,
informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.
"Saat
petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik
yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang
sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba
jenis sabu," pungkasnya.
Saat ini
pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang,
dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam
pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum
sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ratusan Masyarakat dan Wartawan Tidak Bisa Menonton Debat Publik Cabup Tulang Bawang, KPU Tuai Kecaman
Jumat, 01 November 2024 -
Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kabel PLN di Tulang Bawang
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Festival Tunas Bahasa Ibu Tulang Bawang 2024, Ami Balaw Ajak Bangga Berbahasa Lampung
Jumat, 25 Oktober 2024 -
Arinal Djunaidi Silaturahmi ke Ponpes Darul Ishlah Tulang Bawang, KH Sodiqul Amin: Bagi Saya Inspirasi untuk NU
Kamis, 24 Oktober 2024