Keluarga Korban Tuntut Guru Cabul di Bandar Lampung Ditahan
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Seorang Guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) tega
cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD berinisial S
(11).
Kuasa Hukum
Korban, Ridho Abdilah Husin menyampaikan, kronologis aksi pencabulan itu
terjadi. Ridho menceritakan bahwasanya pelaku merupakan guru Bahasa Arab korban
sendiri di salah satu Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung.
Kronologi
pencabulan ini terjadi sebanyak 3 kali. Yang pertama pada tanggal 20 September
2024 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB dimana korban diajak untuk berkeliling
menggunakan mobil Toyota Veloz.
"Jadi
setelah korban diajak oleh oknum guru tersebut pada saat sampai di halaman
masjid Way Halim, pelaku melakukan disitu," ujarnya di 9.1 coffee, Kamis
(31/10/2024).
Selanjutnya
bahwa kejadian yang kedua pada tanggal 26 September 2024 dilakukan di tempat
korban menimba ilmu setelah jam ekstrakurikuler tilawah.
"Saat
itu korban disuruh pelaku untuk mengunci kelas bagian atas, kemudian pelaku
mengikuti korban dari belakang saat korban mau menutup pintu pelaku mendorong
korban masuk ke dalam ruangan tersebut, " ungkapnya.
Kemudian
yang ketiga bahwa pada tanggal 29 September 2024 saat korban dijemput dan
diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil.
"Di
dalam mobil itu ketika korban diajak keliling di daerah Sukarame, pada saat itu
kejadiannya, " terang Ridho.
Akan tetapi,
Ia menyayangkan dengan adanya penangguhan penahanan terhadap pelaku yang di
lakukan oleh pihak dari Polres Bandar Lampung khususnya unit PPA.
"Alasan
dari pihak Polres bahwa mereka melakukan penangguhan penanganan karena pelaku
ingin melanjutkan S2-nya dan ingin memperbaiki hubungan dengan istrinya yang
kebetulan istrinya diduga adalah selebgram dan salah satu MUA di Lampung,
" terangnya.
"Maka
ini yang kita sayangkan. Sedangkan korban sudah berbulan-bulan tidak sekolah
depresi, dia di rumah trauma," ucap dia.
Sesuai KUHP
untuk syarat penangguhan penahanan itu adanya jaminan baik itu orang maupun
uang. Namun kata Ridho ini informasinya jaminannya itu adalah sertifikat, itu
pun sertifikatnya bukan atas nama pelaku maupun orang tuanya.
"Jadi
kami baru dengar bisa dijaminkan sertifikat, untuk penangguhan penahanan,"
terangnya.
Selain itu,
Ridho juga menceritakan bahwasanya kuasa hukum terduga pelaku mau ke arah
kesepakatan bahwa pihak korban meminta uang Rp1 miliar.
"Perlu
kami tegaskan di sini sekali lagi sangat tegas kami tidak pernah meminta uang
tersebut dan kami tidak pernah bertemu ataupun mengajak bertemu," terang
dia.
Sementara
itu, Restu kakak korban menyampaikan, bahwasanya adiknya merupakan anak
terakhir dari 5 saudara dimana dia merupakan anak perempuan sendiri.
Harapan kami
sebagai keluarga karena anak ini harapan keluarga. Kami mau pelaku diadili
seadil-adilnya. Karena seberapa besar ganti rugi yang diberikan tidak bisa
mengembalikan adik saya seperti semula.
"Jadi
kami ingin menuntut keadilan yang seadil-adilnya. Meminta untuk pihak
kepolisian untuk membatalkan penangguhan pelaku, agar pelaku tidak kabur,
" ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Siapkan SPKLU bagi Pemudik Nataru, PLN UID Lampung Tuai Pujian dari Berbagai Kalangan
Selasa, 24 Desember 2024 -
Tingkatkan Ekonomi Lampung 2025, BI Perkuat Sektor Primer, Industrialisasi, dan Keuangan Digital
Selasa, 24 Desember 2024 -
Inovasi Teknologi IoT, Tim Alumni Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Anugerah Inovasi Daerah Lampung 2024
Selasa, 24 Desember 2024 -
Kejar Pertumbuhan Ekonomi Lampung 5 Persen, Samsudin Minta Usaha Pariwisata Gelar Event Tahun Baru
Selasa, 24 Desember 2024