Karyawan Bank di Pesibar Lampung Bobol ATM dan Curi Uang Rp 800 Juta
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Satreskrim Polres Pesisir Barat (Pesibar) mengamankan seorang pemuda berinisial CBP (36) karyawan Bank Lampung karena nekat membobol ATM dan mencuri uang senilai Rp800 juta.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferliando mengatakan, kronologis penangkapan pelaku bermula saat pihak Bank Lampung yang diwakili MAA (36) melapor adanya tindak pencurian.
Peristiwa itu terjadi pada salah satu ATM Bank Lampung yang ada di Pekon (Desa) Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, pada 12 Mei 2024, dimana saat itu sebuah ATM dibobol terduga pelaku menggunakan kunci yang dicuri.
"Modus operandi pelaku mencuri uang di ATM yaitu dengan cara pelaku mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor, kunci tersebut digunakan untuk mencuri uang di mesin ATM," kata Algy, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
"ATM yang dibobol berada di Pekon (Desa) Negeri Ratu Kecamatan Ngambur, dengan kerugian lebih kurang Rp800 Juta. Hal itu kemudian diketahui pihak Bank Lampung dan langsung membuat laporan ke Polisi," sambungnya.
Berdasarkan laporan polisi No : LP/B/58/X/2024/SPKT/polres pesisir barat/polda lampung, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif yang dilakukan saat menjalankan aksi.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut kami turunkan team tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang terduga pelaku CBP (36) yang merupakan karyawan Bank Lampung dan merupakan warga asli Krui," imbuhnya.
Setelah mendapat gambaran dan informasi terkait keberadaan pelaku pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan di kediamannya, berdasarkan pemerikaan awal pelaku mengakui telah melakukan perbuatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM," sambungnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang sebesar Rp3.300.00, dua unit kaset ATM Bank Lampung dan 1 kunci mesin ATM Bank Lampung.
"Untuk pelaku kami jerat dengaan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dnwgan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Simpan 9,6 Gram Sabu, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Pesibar
Kamis, 31 Oktober 2024 -
Debat Perdana Pilbup Pesibar Digelar 2 November 2024
Selasa, 29 Oktober 2024 -
Polisi Ungkap Kendala Pemberantasan Penjualan Benur Ilegal di Pesibar Lampung
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Masuk Daerah 3T, Polisi Perketat Pengamanan dan Pendistribusian Logistik Pilkada Pesisir Barat
Selasa, 15 Oktober 2024