Polisi Tangkap Residivis Pencuri Kabel PLN di Tulang Bawang
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung menangkap seorang residivis kasus pencurian kabel PLN asal Kecamatan Menggala.
Pria berinisial RA (26) yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, itu merupakan residivis kasus pencurian baterai tower Telkomsel di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, tahun 2019 dan sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala selama 2 tahun.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu diwakili Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap setelah mencuri kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik PLN pada Kamis (24/10/2024), sekitar pukul 05.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.
"Pelaku ditangkap saat sedang beraksi mencuri dengan cara memotong kabel JTM milik PLN di Jalan Cokroaminoto," kata Kasat, Jumat (25/10/2024).
Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 isolator tumpu, kabel JTM sepanjang 90 meter, kunci inggris, 6 unit kunci pass, obeng, 2 bilah pisau, tang, cangkul, dan kain batik yang digunakan untuk menutup wajah saat beraksi.
"Akibat pencurian, PLN mengalami kerugian berupa kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 meter yang di taksir seharga Rp3.800.000," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Dampak Cuaca Ekstrem Hidrometeorologi, Petani Semangka di Lampung Terancam Gagal Panen
Selasa, 17 Februari 2026 -
Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Indah Jaya Tulang Bawang ‘Panen Ikan’ sebagai Protes
Jumat, 06 Februari 2026 -
Ancam Sebar Foto Asusila, Wartawan Gadungan di Tulang Bawang Peras Korban Rp30 Juta
Kamis, 05 Februari 2026 -
Zona Ekonomi Biru Jadi Andalan Tulang Bawang Dongkrak Ekonomi Pesisir
Sabtu, 10 Januari 2026









