• Kamis, 24 Oktober 2024

BNN Musnahkan 86,3 Kilogram Sabu dari 29 Tersangka

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14.15 WIB
24

BNN RI memusnahkan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari sembilan kasus. Narkoba yang dimusnahkan diantaranya 86,3 kilogram (kg) sabu.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom membeberkan, semua barang bukti yang berpotensi mengancam 1.150.716 juta jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba itu didapat dari hasil operasi selama bulan Oktober tahun 2024 ini.

"Total tersangka ada 29 orang dan merupakan hasil dari operasi gabungan sejumlah instansi seperti Polri, TNI, Bea dan Cukai, serta lainnya," kata Marthinus dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis (24/10/2024).

Lebih lanjut dia membeberkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, diantaranya sabu sebanyak 86.303,38 gram (86,3 kg), heroin 2.408 gram, 970.864 butir PCC, kokain 2.362 gram, serta bahan baku pembuatan narkoba atau nonnarkotika, seperti 1.400.200 gram parasetamol, sodium starch glycolate 309.300,00 gram, caffeine 426.800,00 gram, dan barang bukti lainnya.

Kegiatan pemusnahan ini, lanjut Marthinus, adalah bentuk komitmen BNN memberantas peredaran narkoba yang telah merugikan bangsa dan negara.

"Semua ini adalah tugas bersama semua pihak. Butuh partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang, jadi bukan karena benci orang yang menggunakan, tetapi justru mencintai agar bisa diberantas peredarannya ke depan," ujar dia.

Marthinus menjelaskan, salah satu kasus yang menyumbang barang bukti paling banyak adalah penemuan clandistine lab (pabrik gelap) pembuatan narkoba di sebuah vila di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina.

Ditambah, adanya keterlibatan satu keluarga di Serang, Banten, yang mengedarkan narkoba jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Jenderal bintang tiga Polri itu menambahkan, pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Pasal 91 Ayat 2 Tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa BNN dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Kemudian, pada Pasal 90 ayat 1 disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo. Pasal 132 (1), subsider Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati. (*)