Polisi Jaring 721 Pelanggar Lalu Lintas di Lampung Barat, 71 Pengendara Disanksi Tilang

Petugas Kepolisian saat menggelar Operasi Zebra Krakatau di salah satu ruas jalan di Kecamatan Balik Bukit. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satlantas Polres Lampung Barat mencatat telah menjaring 721 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau yang sudah berlangsung sejak 14 Oktober 2024 lalu, sanksi teguran hingga tilang diberlakukan.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Lantas Iptu Samsi Rizal mengatakan bahwa dari ratusan pengendara yang melanggar tersebut, sebanyak 71 pelanggar diberikan sanlsi tilang, sedangkan 650 lainnya ditegur.
Ia menambahkan mayoritas pelanggaran melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan pengendara di bawah umur.
"Operasi ini menggabungkan penindakan dan sosialisasi, dilaksanakan di titik-titik strategis di wilayah hukum Polres Lampung Barat, sekaligus kita mengantisipasi atau menekan angka kecelakaan," kata dia, Senin (21/10/2024).
Ia menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga selain diberikan sanksi tilang pihaknya juga memberikan edukasi terhadap pengendara.
"Kami berkomitmen untuk menurunkan angka kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan. Harapannya, penindakan ini dapat menggugah kesadaran pengguna jalan untuk lebih berhati-hati," imbuhnya.
Ia menuturkan berdasarkan data Korlantas Polri tingginya pelanggaran lalu lintas berkontribusi pada angka kecelakaan, oleh karena itu, kegiatan seperti Operasi Zebra sangat penting mendorong perubahan perilaku berkendara yang lebih aman.
"Fokus kami adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta melarang pengendara di bawah umur untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan," tandasnya.
Untuk diketahui, operasi zebra krakatau berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Oktober 2024, dengan sembilan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara.
Kemudian berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, dan berbagai pelanggaran lainnya yang dapat membahayakan keselamatan di jalan, pengendara diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas yang ada. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungan Wisata di Lampung Barat Turun 30 Persen, Destinasi Lokal Tetap Diminati
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Konflik Harimau dan Manusia di Lambar, Yusdianto: BKSDA dan TNBBS Gagal Lindungi Warga dari Ancaman Satwa Liar
Sabtu, 12 Juli 2025 -
Dikeluhkan Warga, Tambal Sulam Jalan Nasional di Lambar Juga Sering Sebabkan Kecelakaan
Jumat, 11 Juli 2025 -
Ganggu Pengguna Jalan, Warga 2 Pekon Gotong-royong Bersihkan Sampah di Jalan Nasional Lambar
Jumat, 11 Juli 2025