• Senin, 21 Oktober 2024

Pemprov Lampung Tunda Lelang Jabatan Kepala Sekolah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 19.05 WIB
37

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunda pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri yang seharusnya dibuka pada pekan kemarin. 

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Laila Soraya mengatakan, meksipun ditunda namun pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah tetap diadakan tahun ini. 

"Iya benar, lelang jabatan untuk kepala sekolah yang sebelumnya diagendakan pekan kemarin untuk sementara dibatalkan," ujarnya saat dimintai keterangan melalui pesan singkat, Minggu (20/10/2024). 

Ia mengatakan jika pihaknya telah mengajukan surat dengan Nomor 800/3323/V.01/DP.5/2024 yang ditujukan ke Kemendikbudristek dan tembusan Direktur KSPS dan Tenaga Pendidikan.

"Surat tersebut merupakan pengantar informasi, karena jika tidak maka aplikasi tetap membuka lelang jabatan kepala sekolah sesuai dengan rencana di awal," tambahnya. 

Pada kesempatan tersebut ia menjelaskan jika lelang jabatan kepala sekolah masuk kedalam program kerja Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin. 

"Setelah kita susun semua administrasinya, ternyata jadwal yang kami buat ini terlalu cepat dari pelaksanaan APBD-P 2024. Karena takut salah maka kita tunda, tapi jadwal kapan tinggal tunggu pimpinan," jelasnya. 

Berdasarkan rencana Pemprov Lampung akan melelang 33 jabatan kepala sekolah yang terdiri dari 22 kepala SMA Negeri, 9 kepala SMK Negeri dan 2 kepala SLB negeri.

Diberitakan sebelum nya Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, akan membuat gebrakan di bidang pendidikan dengan mengadakan seleksi terbuka untuk posisi Kepala Sekolah.

Seleksi ini dilakukan sesuai dengan syarat yang diatur dalam Kurikulum Merdeka Mengajar dari Kemendikbud. Dalam penerapan Kurikulum Merdeka, Kepala Sekolah memiliki peran krusial, baik sebagai pendidik, administrator, maupun supervisor. 

"Sebagai pendidik, Kepala Sekolah harus mampu memotivasi, membimbing, dan mengarahkan seluruh elemen sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan," jelas Samsudin.

Lebih lanjut, sebagai administrator, Kepala Sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pembinaan, serta evaluasi demi meningkatkan kinerja tenaga pendidik di sekolah. 

Sementara itu, peran Kepala Sekolah sebagai supervisor mencakup pendampingan kepada guru dan staf dalam mengembangkan kompetensi mereka, serta memberikan bimbingan agar mampu memahami dan mengatasi permasalahan yang dihadapi siswa. (*)