• Jumat, 18 Oktober 2024

Dua Kurir 70 Kg Sabu Lolos Vonis Mati, Kejari Lampung Selatan Ajukan Banding

Jumat, 18 Oktober 2024 - 15.09 WIB
20

Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda kepada terdakwa kurir sabu seberat 70 kilogram, Iqbal Anasri dan Raiyan Alfatah pada Kamis (17/10/2024). Kedua terdakwa sebelumnya lolos dari hukuman mati.

Berdasarkan informasi yang diakses dari laman sipp.pn-kalianda.go.id, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 170/Pid.Sus/2024/PN Kla untuk Raiyan Al Fatah dan nomor 172/Pid.Sus/2024/PN Kla untuk Iqbal Anasri, yang kini berstatus dalam pengiriman berkas banding.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Shaleh, menegaskan bahwa pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk menerima permohonan banding penuntut umum dan menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa.

"Kami berharap hakim memberikan keputusan yang lebih tegas terhadap kedua terdakwa," ujar Volanda, saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamsel, Muhammad Ichsan Syahputra, telah menuntut hukuman mati pada sidang yang digelar di PN Kalianda pada 10 September 2024.

Namun, keputusan majelis hakim memberikan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Raiyan Al Fatah, sementara Iqbal Anasri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Kasus penyelundupan 70 kilogram sabu ini melibatkan beberapa orang, termasuk mantan calon legislatif DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, serta kurir Raiyan Al Fatah, Iqbal Anasri, dan Safrizal.

Ketiga kurir ini ditangkap oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Lamsel pada 6 Maret 2024 di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sementara itu, Sofyan ditangkap dua bulan kemudian oleh Bareskrim Mabes Polri setelah menjadi buronan.

Dengan langkah banding ini, Kejari Lamsel berharap bisa mendapatkan vonis yang lebih berat bagi para pelaku penyelundupan narkoba yang dianggap sangat merugikan masyarakat. (*)