Tak Terima Diputus, Pria di Lampung Selatan Aniaya Mantan Pacar
Tak Terima Diputus, Pria di Lampung Selatan Aniaya Mantan Pacar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengamankan Angga Saputra (21) karena menganiaya DD (18) lantaran hubungan asmaranya kandas.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alpansyah Subing mengatakan, pelaku Angga Saputra telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan diamankan di Mapolsek Penengahan, pada Selasa (15/10/2024).
Dixko menceritakan, penganiayaan itu terjadi pada hari Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.00 WIB, berlokasi di rumah kost yang terletak di Wilayah Kecamatan Ketapang.
"Kejadian tersebut bermula saat korban bersama 4 temannya sedang beristirahat di dalam kamar kost," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (17/10/2024).
Lalu, datang lah si pelaku dan langsung mematikan token listrik kamar kost, teman korban inisial UY membuka pintu kamar kos untuk mengecek apa yang terjadi.
"Setelah pintu dibuka masuklah pelaku ke dalam kamar dan langsung memukul teman-teman korban mengunakan helm, serta menganiaya korban," kata Kapolsek.
Akibat kejadian pemukulan itu, korban DD mengalami luka robek pada bagian bibir sebelah kanan, bagian kepala sebelah kiri mengalami memar, bagian bawah telinga sebelah kiri mengalami lecet, dan punggung sebelah kiri mengalami luka lecet.
"Tak terima dengan kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti," timpal Kapolsek.
Kepolisian pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya hari Selasa (15/10/2024) kemarin, menetapkan Angga Saputra sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Saat diminta keterangan, tersangka mengakui perbuatannya dan motifnya tidak terima hubungan asmara diputus oleh korban," urai Kapolsek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah helm warna merah merek NHK yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Tersangka kita kenakan Pasal 351 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









