• Rabu, 16 Oktober 2024

Lampung Barat Zona Kuning Kepatuhan Penyelenggara Publik

Senin, 14 Oktober 2024 - 16.17 WIB
46

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ombudsman RI mencatat Lampung Barat masuk urutan kedelapan atau zona kuning penilaian kepatuhan penyelenggara publik, hal tersebut berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman RI No 418 Tahun 2023.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan Lampung Barat berhasil mendapat nilai 75,63, ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun penilaian yang sama untuk tahun 2024.

Ia mengatakan, Ombudsman masih fokus melaksanakan survei untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Proses dalam tahap verifikasi penjaminan mutu, tim telah mengumpulkan dan mengompilasi hasil penilaian dari lapangan," ujarnya, Senin (14/10/2024).

Ia menuturkan, penilaian dilakukan perwakilan Ombudsman wilayah Lampung dengan memastikan keakuratan data sebelum disampaikan ke pusat. "Tentunya kami akan mengambil sampel dari beberapa OPD yang mengalami perubahan nilai yang signifikan," imbuhnya.

Dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik, ia mengatakan ada beberapa zona penilaian yaitu merah, kuning dan hijau.

"Zona merah, kuning, atau hijau, mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik," imbuhnya.

Menurutnya, poin utama dari survei ini adalah untuk mengukur seberapa optimal pelayanan publik yang diberikan suatu instansi, tidak hanya dalam memenuhi standar tetapi juga dalam aspek inovasi yang dilakukan seluruh instansi.

Survei ini menilai pelayanan publik berdasarkan empat dimensi yakni input, proses, output, dan pengaduan masyarakat. "Setiap dimensi memiliki indikator yang harus dicapai oleh institusi pelayanan publik untuk meraih nilai tertinggi," jelasnya.

"Dalam hal ini, bagi para penyelenggara, SOP juga harus dipatuhi tanpa pelanggaran. Yakni quality assurance dan quality improvement," lanjutnya.

Menurutnya, keseimbangan antara SOP (quality assurance) dan inovasi (quality improvement) adalah kunci untuk mencapai pelayanan publik yang optimal. "Quality assurance harus dilaksanakan, tetapi kami juga mendorong inovasi untuk meningkatkan pelayanan," tandasnya.

Ia menjelaskan beberapa instansi atau daerah berdasarkan nilai tertinggi hingga terendah berdasarkan penilaian kepatuhan penyelenggaraan kepatuhan publik oleh Ombudsman di tahun 2023 yaitu, Pemkot Metro: 80,85 (Zona Hijau/B), Pemkab Way Kanan: 80,13 (Zona Hijau/B).

Kemudian Pemkab Lampung Utara: 77,97 (Zona Kuning/C), kemudian pemkab Lampung Tengah: 77,82 (Zona Kuning/C), pemkab Tulang Bawang: 77,26 (Zona Kuning/C), pemkab Lampung Selatan: 76,63 (Zona Kuning/C).

 Pemkab Pringsewu: 75,71 (Zona Kuning/C), pemkab Lampung Barat: 75,63 (Zona Kuning/C), pemkab Tanggamus: 71,99 (Zona Kuning/C), pemkab Mesuji: 69,83 (Zona Kuning/C), pemkab Pesawaran: 69,46 (Zona Kuning/C).

Pemkot Bandar Lampung: 68,42 (Zona Kuning/C), pemprov Lampung: 65,58 (Zona Kuning/C), Pemkab Lampung Timur: 63,78 (Zona Kuning/C) Pemkab Pesisir Barat: 61,91 (Zona Kuning/C), pemkab Tulang Bawang Barat: 59,03 (Zona Kuning/C). (*)