Polisi Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, 14 Pelaku Diamankan

Tampak polisi menyita benih Lobster yang telah dipacking dan akan diselundupkan ke Pulau Sumatera. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil gagalkan
penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster (BBL).
Pengungkapan itu berawal dari
informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui
Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Atas informasi itu, tim
Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi
Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar
17.30 WIB.
Dari lokasi ditemukan 149.400
ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor
jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.
Selain itu, polisi juga
mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas,
blower, dan genset.
Adapun identitas para pelaku
yakni Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) warga Trenggalek Jawa
Timur, Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) warga Bengkulu, Putra
(36) warga Sumatera Barat, Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33) warga
Pringsewu, M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39)
warga Lampung Timur, Mohammad Jani (30) warga Lampung Tengah dan Arif Fauzi
(33) warga Pringsewu.
Kabid Humas Polda Lampung,
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil
dari penyelidikan intensif di lapangan.
“Kami sudah menerima laporan
sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan
informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para
pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
"Penangkapan ini sangat
penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta
menjaga kelestarian ekosistem laut kita," Jelasnya.
Sebagai langkah selanjutnya,
Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk melepasliarkan benih
lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.
"Pelepasan ini menjadi
bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat
aslinya," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025 -
Komisi III DPR Desak Aparat Segera Tetapkan Tersangka Penembak Polisi di Way Kanan: Jangan Berlarut-larut
Selasa, 25 Maret 2025