• Jumat, 11 Oktober 2024

Bawaslu Bandar Lampung Minta Pengawas Inventarisir APK Langgar Aturan Kampanye Pilkada

Jumat, 11 Oktober 2024 - 19.25 WIB
16

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung meminta pengawas Kecamatan hingga Kelurahan melakukan inventarisir terhadap pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon penghijauan.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, berdasarkan pantauan serta pengawasan yang dilakukan terdapat sejumlah APK calon kepala daerah yang dipasang di pohon penghijauan.

Oleh karena itu, pihaknya langsung menginstruksikan jajaran pengawas Kecamatan hingga Kelurahan untuk melakukan inventarisir dimana saja pelanggaran pemasangan APK tersebut dilakukan untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah instruksikan kepada teman-teman panwascam dan panwas kelurahan untuk menginventarisasi dahulu mana-mana saja APK yang melanggar, sambil patroli kampanye," kata dia, dikutip dari Antaracom, Jumat (11/10/2024).

Apriliwanda mengatakan, setelah dilakukan inventarisir oleh pengawas pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, APK yang melanggar akan dicopot.

Dia mengatakan bahwa untuk pencopotan APK yang terpasang tidak sesuai aturan, Bawaslu tentu tidak bisa bekerja sendiri sehingga memerlukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk menegakkan aturan Pilkada.

"Jadi nanti jajaran pengawas kami akan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk tertibkan APK yang tidak tepat, kami berharap masa kampanye ini masing-masing calon benar-benar mengikuti regulasi," ujarnya.

"Jadi semua tentang kampanye dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kemudian terkait pelaksanaannya, termasuk bahan kampanye sudah kami beritahukan ke masing-masing pasangan calon," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI meminta pengawas di semua tingkatan baik provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) berani dan tegas dalam menegakkan aturan Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, yang mengatakan bahwa pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Pilkada 2024 boleh sombong saat menegakkan aturan, selama hal tersebut masih sesuai dengan aturan.

"Sebab yang kita kerjakan berdasar perintah Undang-undang, apalagi, ini kesempatan kita memberitahukan calon kepala daerah tentang aturan dan moral," kata Totok dikutip dari Antara, Minggu (6/10/2024).

Totok menegaskan, jika selama menjadi pengawas Pilkada memang harus bersikap berani dan tegas, sebab kinerja tersebut akan menjadi cerita yang membanggakan, meskipun demikian, Totok meminta penegakan aturan tersebut dilakukan sesuai dengan kearifan lokal yang ada.

Sementara itu, dia mengingatkan agar pengawas ad hoc dapat saling berkoordinasi bila membutuhkan bantuan, sebab kata dia kolaborasi antara penyelanggara Pemilu tentu sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.

"Jika menemukan kendala atau hambatan, silakan berkoordinasi dengan Bawaslu sesuai jenjang-nya. Misalnya, Panwas distrik menemukan kendala silakan koordinasikan dengan Bawaslu kabupaten/kota," sambungnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pengawas ad hoc dapat berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya, terutama saat membutuhkan bantuan.

"Misalnya, jika ditemukan pelanggaran alat peraga kampanye, dapat minta bantuan ke instansi terkait. Atas nama Undang-Undang mohon bantuan untuk melakukan penertiban atau jika ada kampanye sampai larut malam bisa minta tolong kepada kepolisian setempat," pungkasnya. (*)