• Kamis, 10 Oktober 2024

Tanpa Syarat dan Tidak Harus Mendaftar, Bawaslu Lambar Halalkan Masyarakat Kampanye Kotak Kosong

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08.46 WIB
131

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Novri Jonestama. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdapat 41 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal, yaitu satu Provinsi, dan 35 kabupaten dan lima kota di Indonesia termasuk Kabupaten Lampung Barat, dan akhir-akhir ini, gerakan pilih kotak kosong di Kabupaten Lampung Barat mulai muncul ditengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Novri Jonestama mengungkapkan, tidak ada persyaratan khusus untuk kampanye kotak kosong, karena kampanye kotak kosong tanpa syarat dan tidak harus mendaftar seperti tim pasangan calon kepala daerah.

"Itu halal, secara aturan tidak melanggar. Artinya sah. Yang tidak boleh kampanye untuk tidak memilih atau Golput, kalau kampanye kota kosong itu boleh bahkan tanpa syarat dan tidak harus mendaftar seperti tim pasangan calon," ungkapnya, Kamis (10/10/2024).

Namun kata Jones, begitu sapaan akrabnya, memasuki masa kampanye saat ini, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, masyarakat hingga pemilih pemula guna mengantisipasi gesekan-gesekan meskipun Pilkada Lampung Barat dengan calon tunggal.

"Meski hanya ada satu pasangan calon, tetap saja ada potensi pelanggaran hingga sengketa pada proses pemilihan. Kita berharap partisipasi pemilih tetap tinggi. Kemudian, pelanggaran netralitas ASN serta politik uang tetap menjadi perhatian Bawaslu, sehingga Bawaslu masif melakukan sosialisasi dan pencegahan," paparnya.

Jones mengaku Bawaslu Lampung Barat terus berupaya memberikan edukasi pada masyarakat mengenai apa yang dimaksud dengan pemilihan melawan kotak kosong atau saat ini dikenal dengan kolom kosong tidak bergambar.

“Pertama kolom kosong tidak bergambar atau kotak kosong itu apa, jangan sampai masyarakat miss informasi kalau kotak kosong itu tidak ada pemimpinnya atau seperti apa. Jangan sampai informasi-informasi negatif yang malah masuk ke masyarakat,” tutupnya.

Terpisah ketua KPU Lampung Barat Arip Sah mengungkapkan, dalam persiapan menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat semakin aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dimintai keterangan melalui sambungan seluler nya, ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah menegaskan pihaknya bertekad untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Arip mengaku, yang terus dilakukan KPU yakni terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah mendatang dan masyarakat paham mengenai hak pilih mereka sehingga tidak golput.

Persoalan masyarakat mau memilih calon kepala daerah atau kertas suara yang bergambar atau tidak itu hak masyarakat yang tidak bisa di intervensi. Karena itu halal dan sah secara hukum. Yang terpenting masyarakat berpartisipasi menyampaikan hak pilihnya.

"Seperti yang kita ketahui, untuk di Lampung Barat Pilkada kali ini hanya ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati atau kita sebut calon tunggal. Kertas suara nantinya mencantumkan gambar pasangan calon dan kotak kosong, jadi memberikan masyarakat dua opsi yang sah," kata Arip.

Arip menjelaskan, memilih yang bergambar atau kotak kosong sama-sama mempunyai konsekuensi. Karena jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak atau suara pasangan calon tunggal di bawah 50 persen, maka kotak kosong akan dinyatakan sebagai pemenang.

"Dalam aturan jelas, jika perolehan suara calon tunggal dibawah 50 persen dari total jumlah pemilih maka pemerintahan kedepan akan di pimpin Penjabat (Pj) bupati sampai pemilihan berikutnya. Karena untuk ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, calon tunggal harus memperoleh suara 50 persen lebih dari total jumlah pemilih," papar Arip. (*)