Cetak Surat Suara Pilgub Lampung dan Pilkada Kabupaten/Kota Mulai 10 Oktober 2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - KPU Provinsi Lampung akan mulai
mendistribusikan surat suara untuk Pilgub dan Pilkada Kabupaten/Kota pada 24
Oktober 2024. Ditargetkan surat suara sudah tiba di TPS pada H-1 pencoblosan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Titik
Sutriningsih yang sekaligus menjabat sebagai Kepala Divisi Logistik mengatakan, pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur
(Pilgub) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota tahun 2024 akan
mulai dilaksanakan pada 10 Oktober 2024.
“Cetak surat suara akan mulai dilaksanakan 10 oktober 2024 sampai
dengan 24 Oktober 2024. Pencetakan berlangsung selama 14 hari atau dua minggu,”
kata Titik, Rabu (9/10/2024).
Titik mengatakan, pencetakan surat suara dilakukan oleh perusahaan
PT Gramedia. Sementara distribusi surat suara akan dilakukan oleh pihak ketiga
yang akan dicarikan oleh PT Gramedia.
“Pencetakan surat suara ini kan hanya dua lembar untuk pilgub dan
pilkada kabupaten/kota. Totalnya jumlah sesuai DPT ditambah 2 persen,” ujarnya.
Titik mengungkapkan, untuk batas waktu pendistribusian surat suara
harus sudah sampai di tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 pencoblosan.
“Pendistribusian surat suara diutamakan untuk daerah-daerah terjauh,
terluas, dan tersulit,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan kepada pihak ketiga atau perusahaan ekspedisi
yang akan melakukan distribusi surat suara harus yang baik terutama untuk
kualitas kendaraan yang digunakan.
“Jangan sampai kendaraan ekspedisi distribusi surat suara mengalami
gangguan atau kendala di tengah jalan. Nanti KPU juga akan ikut memeriksa
langsung kendaraan ekspedisi yang akan melakukan distribusi,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung Temukan Delapan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Didominasi Netralitas ASN
Rabu, 09 Oktober 2024 -
Pengukuhan Tim KUR, Nanda Indira Ajak Pendukung Sosialisasikan Program Pro Petani dan Berpolitik Santun
Rabu, 09 Oktober 2024 -
Sutono: Pencabutan TAP MPRS 33/1967 Buktikan Bung Karno Tak Pernah Terlibat PKI
Rabu, 09 Oktober 2024 -
Bawaslu: Penggunaan Kembali Sirekap di Pilkada 2024 Jangan Sampai Buat Gaduh
Rabu, 09 Oktober 2024