• Kamis, 10 Oktober 2024

Bawaslu Lampung Selatan Ajak Media Awasi Pilkada Serentak 2024

Rabu, 09 Oktober 2024 - 20.41 WIB
17

Acara sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2024, di Cafe D'SAS & Resto, Rabu (9/10/2024). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ajak awak media turut mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal itu, terungkap dalam acara sosialisasi pengawas partisipatif bersama insan pers pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2024, di Cafe D'SAS & Resto, Rabu (9/10/2024).

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Lamsel, Devis Sugianto mengatakan, program pengawasan bisa melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Sebenarnya program ini tidak hanya melibatkan kalangan media saja, namun kita lakukan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga proses Pilkada di Kabupaten Lampung Selatan,” kata Devis Sugianto.

Devis melanjutkan, pada Pilkada tahun ini, Provinsi Lampung mengusung tagline Pilkada Jujur Rakyat Makmur. Dimana, untuk mewujudkan hal itu menjadi tugas bersama.

"Kalau kita hanya mengandalkan Bawaslu saja, secara sumber daya manusia sangat terbatas, maka kami perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat dan media,” sambungnya.

Devis meminta, awak media untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi sekecil apapun ketika menemukan sebuah pelanggaran.

"Yang kedua, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan ini melakukan tugas-tugas pengawasan dan memiliki kewajiban menerima segala bentuk laporan dari masyarakat,” tegasnya.

Devis menyatakan, Bawaslu dan awak media adalah mitra dan sahabat untuk bisa bersama-sama menjaga proses demokrasi di berbagai daerah.

"Karena Pilkada ini tidak akan sukses hanya dengan Bawaslu dan KPU saja, yang namanya demokrasi ini adalah ekstra daripada semuanya. Salah satunya kawan pers, sehingga tercipta Pilkada yang jujur dan adil,” cetusnya.

Devis mengingatkan, pemberitaan atau media iklan di media massa, media cetak, dan media elektronik oleh pasangan calon diatur oleh regulasi dan diawasi.

“Salah satu pengawasan Pilkada itu termasuk penyebaran tentang berita hoaks," pungkasnya. (*)